Duri, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau gelar mediasi antara Anggota dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Talitakum Simpang Pada Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, di Ruang Intelkam Polsek Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (30/1) sekitar pukul 09.30 WIB.
Di mediasi itu hadir Kanit Intelkam Polsek Mandau, AKP B Silalahi, Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Isran Harahap wakili Kapolsek Mandau, AKP Primadona.
Dari perwakilan Anggota, Rusman Sitorus, Reni Lubis dan lainnya didampingi Anggota DPRD Bengkalis, Horas Sitorus. Sedang, dari Koperasi Simpan Pinjam Talitakum hadir Bendahara Umum, Drs. H Lumban Toruan, Badan Pengawas, Butar butar, dan enam orang Komisaris Koperasi Simpan Pinjam Talitakum Simpang Padang Duri, turut hadir.
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Horas Sitorus ucapkan terima kasih dan apresiasi kepasa Polsek Mandau telah melakukan mediasi atas permasalahan ini.
Menurut Horas Sitorus, Koperasi Simpan Pinjam Talitakum diduga ilegal. Hal ini diketahui, setelah ia koordinasi, sekaligus mempertanyakan keberadaan Simpan Pinjam Talitakum ke Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kabupaten Bengkalis.
"Simpan Pinjam Talitakum ternyata ilegal, sebab tidak memiliki akta pendirian, dan tidak terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM (DiskoUKM) Kabupaten Bengkalis," tegas Horas Sitorus.
Anggota sudah sepakat, ujar Horas Sitorus, sejak Simpan Pinjam Talitakum Simpang Padang Duri tidak berjalan empat tahun terakhir ini, minta uang dikembalikan. Apalagi, para anggota yang diwakilinya sebanyak 40 orang sudah berupaya menemui Bendahara Umum Simpan Pinjam Talitaku tapi tidak ada solusi dengan alasan uang sedang berjalan.
"Jadi, segera kembalikan uang anggota tanpa alasan dan dalil apapun, serta tidak ada lagi tarik ulur," jelasnya.
Jika tidak ada kesepakatan, tambah Horas, maka para anggota melakukan upaya hukum ke pihak berwajib. Apalagi total uang anggota yang minta dikembalik sebesar Rp600 juta. Uang ini sangat dibutuhkan para anggota di tengah ekonomi mereka saat ini sulit.
Perwakilan Para Nasabah, Rusman Sitorus meminta uang mereka harus dikembalikan tidak ada alasan apapun.
"Uang kami harus dikembalikan tanpa alasan apapu," kata Rusman.
Perwakilan lainnya, Reni lubis aminkan Rusman. Kami telah berupaya mempertanyakan komisaris. Tapi jawabannya gelar rapat dulu, dan tidak ada jawaban hingga kini.
"Uang kami kembalikan secepatnya tidak menerima alasan apapun," harap Reni.
Pemgurus Simpan Pinjam Talitakum, yang diwakili Badan Pengawas Simpan Pinjam Talitakuk keuangan, Butar Butar menjabarkan, tidak ada nasabah tapi yang ada adalah anggota Simpan Pinjam Talitakum.
"Ini bukan koperasi tapi usaha bersama bersifat sosial" imbuhnya.
Usaha Bersama ini, cerita Butar Butar, berdiri pada 1994 lampau hingga berhenti tahun 2020 lalu saat wabah virus Covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia.
"Kenapa Usaha Bersama bersifat sosial tidak berjalan semestinya karena banyak anggota tidak bayar iuran. Di mana bagi anggota yang mendaftar ikut bergabung di Simpan Pinjam Talitakum Simpang Padang dikenakan iuran sebesar Rp20 ribu per bulan," jelasnya.
Ide Simpan Pinjam ini muncul, ulas Butar Butar, setelah melalui kajian tentang ekonomi jemaat diprediksi bakal tidak stabil ke depan.
Seiring Simpan Pinjam berjalan sempat dimusyawarahkan agar dibuat akta notaris. Tapi, hasil rapat bersama dengan anggota sepakat tidak dibuat akta notaris.
"Jadi, ini Usaha Bersama bersifat sosial berdasarkan kesepakatan bersama tidak diurus izin," ucapnya.
Masih Butar Butar, selama Simpan Pinjam mayoritas anggota banyak terbantu, dengan persanti 98 persen anggota meminjam. Terkait keuntungan hasil usaha dibagikan kepada anggota "selama Simpan Pinjam berjalan lancar.
Dulu anggota totalnya mencapai 970 orang tapi kini jumlah anggota hanya 595 orang. Terkait uang yang beredar di modal Rp3,3 miliar lebih dan sedang proses penagihan mencapai Rp3,5 miliar lebih," sebutnya.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona diwakili Kanit Intelkam Polsek Mandau, AKP B Silalahi didampingi Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Irsan Harahap mengutarakan, mediasi antara perwakilan anggota dan pengurus Simpan Pinjam Talifakum Simpang Padang untuk mencari solusi terbaik dari persoalan ini.
"Mediasi ini untuk mencari win win solution antara anggota dan pengurus Simpan Pinjam Talitakum Simpang Padang," beber AKP B Silalahi.
Pertemuan kedua belah pihak bakal dilanjutkan pada Senin pekan depan, tambahnya, di pertemuan nanti masing-masig pihak diminta mempersiapkan data-data akurat.
Terungkap Simpan Pinjam Talitakum Simpang Padang Ilegal Saat Dimediasi Polsek Mandau
Diskusi pembaca untuk berita ini