Jakarta, katakabar.com - Selepas lulus audit Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau LSSM benih bibit, dua produsen Kecambah sawit, yakni PT Bakti Tani Nusantara dan PT Palma Inti Lestari sudah boleh terbitkan sertifikat sendiri.

Penyediaan benih unggul komoditas perkebunan investasi jangka panjang. Soalnya tanaman perkebunan dapat menghasilkan 25 hingga 30 tahun sehingga memiliki multiplier-effect di bidang ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik.

Mengingat dampaknya yang sangat besar, penyediaan benih unggul tanaman perkebunan sangat diperlukan biar optimalisasi peningkatan produktivitas tanaman perkebunan dapat terwujud.

Lantaran itu, diperlukan perhatian khusus dari berbagai pihak terhadap perbenihan tanaman perkebunan secara holistik dan berkelanjutan.

Kegiatan perbenihan tanaman perkebunan secara umum dapat dilakukan oleh entitas di luar pemerintah, seperti petani penangkar, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan swasta (private sector).

Agar penyediaan benih tanaman perkebunan perusahaan swasta maupun penangkar terjamin unggul dan bermutu tinggi diperlukan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) benih bibit.

Salah satu LSSM yang diakui pemerintah PT Agri Kandiri Lestari. Sejauh ini sudah dua produsen benih kelapa sawit telah lulus audit sehingga berwenang menerbitkan sertifikasi benihnya secara mandiri.

Pimpinan LSSM PT Agri Kandiri Lestari, Hindarwati mengutarakan, ada dua produsen kecambah lulus audit, yakni PT Bakti Tani Nusantara dan PT Palma Inti Lestari.

Jadi, kedua perusahaan tersebut sudah bisa menerbitkan sertifikasi sendiri, sehingga dapat memudahkan akses masyarakat terkait penyediaan benih bermutu.

“Menurut aturan yang tertuang di Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2015, tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan disebutkan proses sertifikasi dapat dilaksanakan produsen benih yang mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu," ujarnya melalui keterangan Humas Ditjenbun, dilansir dari laman EMG, Sabtu (9/11).

Ditegaskan Hindarwati, kedua produsen kecambah tersebut berwenang menerbitkan sertifikasi mutu benihnya sendiri sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Perkebunan No 184 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerapan dan Pengawasan Sertifikasi Benih Mandiri Tanaman Perkebunan.

"Ada beberapa produsen benih kelapa sawit sedang bersiap untuk diaudit oleh LSSM. Salah satu termasuk akan ada 1 penangkar yang akan diaudit, sehingga kelak penangkar bisa menerbitkan sertifikasi mandiri dan sekaligus yang pertama dilakukan di Indonesia," akuinya.