Audit

Sorotan terbaru dari Tag # Audit

Ketua IWO Riau Desak Audit Pengolaan Parkir Dugaan Kebocoran PAD Miliaran Rupiah di Inhil Riau
Riau
Minggu, 01 Maret 2026 | 18:11 WIB

Ketua IWO Riau Desak Audit Pengolaan Parkir Dugaan Kebocoran PAD Miliaran Rupiah di Inhil

Indragiri Hilir, katakabar.com - Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, jadi sorotan publik. Dugaan ketidaksesuaian tarif parkir dengan Peraturan Daerah (Perda), serta rendahnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) picu pertanyaan dari berbagai pihak. Menurut informasi yang berkembang, potensi pendapatan parkir diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun. Tetapi, setoran resmi yang tercatat ke kas daerah disebut-sebut hanya sekitar ratusan juta. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kebocoran PAD yang memerlukan perhatian serius. Isu ini mencuat seiring dengan keluhan masyarakat mengenai tarif parkir di beberapa titik strategis, seperti pasar, pertokoan, pusat kuliner, dan fasilitas umum lainnya. Warga menilai, tarif yang diberlakukan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan Perda yang berlaku, sementara aktivitas parkir di lokasi-lokasi tersebut cenderung padat. “Jika potensi pendapatan riilnya mencapai miliaran rupiah, mengapa yang tercatat di PAD hanya ratusan juta? Hal ini perlu dijelaskan secara transparan kepada publik,” ujar Muridi Susandi, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Minggu (1/3). Polemik ini terkait dengan pengelola parkir, baik pihak ketiga maupun instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap retribusi daerah. Selain itu, pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turut menjadi sorotan. PW-IWO Riau menilai, adanya kemungkinan praktik tata kelola yang kurang transparan dan berpotensi menguntungkan kelompok tertentu. “Retribusi parkir adalah hak daerah dan hak masyarakat. Jika pengelolaannya tidak profesional dan transparan, yang dirugikan adalah pembangunan daerah itu sendiri,” tegas Muridi. Dugaan ketidakteraturan ini telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Indragiri Hilir. Beberapa titik parkir yang menjadi pusat aktivitas ekonomi diduga menjadi sumber utama penerimaan, tetapi belum tercermin secara maksimal dalam laporan PAD. Masyarakat menyebut persoalan ini bukan isu baru, melainkan telah berulang kali muncul tanpa adanya perbaikan signifikan. Secara regulatif, tarif parkir seharusnya mengacu pada Perda yang telah disahkan bersama DPRD. Ketidaksesuaian tarif dan rendahnya setoran PAD menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan serta potensi kebocoran pendapatan. Kondisi ekonomi masyarakat yang tengah menghadapi tekanan juga menambah sorotan. Warga merasa terbebani dengan pungutan parkir yang tidak sepenuhnya transparan, sementara manfaatnya untuk pembangunan daerah belum terlihat. “Rakyat membayar setiap hari, tetapi tidak mengetahui ke mana uang itu bermuara,” ucap Ketua PW-IWO Riau. PW-IWO Riau mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola parkir di Kabupaten Indragiri Hilir. Langkah ini termasuk evaluasi terhadap kontrak pengelolaan parkir dan sistem pelaporan retribusi. Transparansi data pendapatan dianggap sebagai langkah awal yang penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Selain itu, aparat penegak hukum, anggota DPRD Inhil, anggota DPRD Provinsi Riau, anggota DPR RI dan lembaga pengawas diminta untuk ikut meninjau apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan. “Jangan gentar untuk menyuarakan kebenaran. Jika ada praktik yang merugikan daerah dan masyarakat, harus diungkap. Ini demi kepentingan publik dan kemajuan daerah,” jelasnya. Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab) belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan potensi pendapatan dan realisasi setoran PAD dari sektor parkir. Pihak redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir, Dwi Budianto, Sos. M.si melalui pesan WhatsApp-nya untuk meminta penjelasan, tetapi belum ada tanggapan, dan klarifikasi.

Audit Pajak PT PMA di Era Pengawasan Berbasis Data Nasional
Nasional
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:00 WIB

Audit Pajak PT PMA di Era Pengawasan Berbasis Data

Jakarta, katakabar.com - Kurun beberapa tahun terakhir, perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) di Indonesia beroperasi di bawah lanskap perpajakan yang semakin berbasis data dan analisis risiko. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi mengandalkan pendekatan acak dalam pemeriksaan, melainkan memanfaatkan sistem Compliance Risk Management (CRM), integrasi data lintas instansi, serta pelaporan digital yang semakin rinci. Bagi investor asing, perubahan ini menggeser audit pajak dari peristiwa yang jarang terjadi menjadi risiko kepatuhan yang perlu dikelola secara strategis. Penting untuk dipahami bahwa audit pajak di Indonesia bukanlah hukuman, melainkan instrumen pengawasan. Tegapi, bagi PT PMA yang umumnya memiliki transaksi lintas negara, struktur grup, dan pola pembiayaan yang lebih kompleks, probabilitas untuk masuk radar pemeriksaan memang lebih tinggi. Hal ini bukan semata karena status asing, melainkan karena karakteristik bisnis yang secara alami membawa indikator risiko tertentu. Salah satu pemicu paling konsisten adalah permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap klaim pengembalian PPN melalui mekanisme restitusi reguler wajib diaudit sebelum dana dikembalikan. Bagi PT PMA di sektor manufaktur, ekspor, atau industri dengan impor tinggi, kondisi kelebihan PPN masukan adalah hal yang lazim. Namun, audit dalam konteks ini bersifat prosedural, bukan karena dugaan pelanggaran. Meski demikian, temuan administratif kecil, seperti ketidaksesuaian faktur pajak atau perbedaan periode pelaporan dapat berujung pada penyesuaian atau penundaan restitusi. Di luar PPN, isu transfer pricing menjadi area pengawasan yang semakin dominan. Transaksi dengan pihak afiliasi, baik dalam bentuk penjualan barang, jasa manajemen, royalti, maupun pembiayaan intra-grup, menuntut pembuktian bahwa harga yang digunakan mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). DJP secara aktif membandingkan margin dan rasio keuangan PT PMA dengan tolok ukur industri. Ketika perusahaan menunjukkan pola kerugian berulang atau margin yang menyimpang signifikan tanpa justifikasi yang kuat, risiko audit meningkat secara substansial. Dokumentasi transfer pricing berperan krusial dalam konteks ini. Ketiadaan atau keterlambatan penyusunan Master File dan Local File sering kali dipandang sebagai sinyal lemahnya tata kelola pajak. Bahkan ketika transaksi sebenarnya wajar secara komersial, kegagalan mendokumentasikannya dengan benar dapat membuka pintu pemeriksaan lebih mendalam. Aspek lain yang kerap memicu perhatian adalah ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Selisih besar antara laba akuntansi dan laba fiskal bukanlah hal terlarang, tetapi memerlukan rekonsiliasi yang jelas dan terdokumentasi. Dalam sistem DJP yang semakin terintegrasi, perbedaan tanpa penjelasan memadai mudah terdeteksi dan dikategorikan sebagai anomali risiko. Tidak kalah penting adalah kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak. PT PMA umumnya berhadapan dengan PPh Pasal 21, 23, dan 26, terutama terkait gaji ekspatriat, jasa pihak ketiga, serta pembayaran ke luar negeri. Kesalahan klasifikasi objek pajak, tarif, atau ketepatan waktu setor sering kali menjadi pintu masuk audit, karena DJP dapat mencocokkan data pemotongan dengan laporan pihak lain dan transaksi lintas batas. Dalam banyak kasus, proses audit diawali dengan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan). Surat ini bukan audit, tetapi permintaan klarifikasi. Tetapi, pengalaman menunjukkan bahwa respons yang tidak lengkap, terlambat, atau defensif justru meningkatkan kemungkinan pemeriksaan formal. Dengan jangka waktu klarifikasi yang terbatas dan cakupan tahun pajak hingga lima tahun ke belakang, SP2DK seharusnya diperlakukan sebagai peringatan awal yang serius. Audit juga kerap muncul dalam momen-momen korporasi strategis, seperti merger, akuisisi, restrukturisasi, atau likuidasi. Dalam konteks ini, DJP berkepentingan memastikan seluruh kewajiban pajak telah diselesaikan sebelum perubahan struktur atau penutupan entitas. Bagi investor, hal ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya isu operasional, tetapi juga faktor penting dalam perencanaan transaksi dan exit strategy. Melihat pola tersebut, semakin banyak PT PMA mulai memandang kesiapan audit (audit readiness) sebagai bagian dari manajemen risiko. Pendekatan ini menekankan dokumentasi yang rapi, konsistensi pelaporan, serta respons yang terstruktur terhadap permintaan otoritas pajak. Di titik inilah peran penasihat profesional menjadi relevan, bukan untuk “menghindari” audit, tetapi untuk memastikan perusahaan siap menghadapinya. Pada praktiknya, konsultan seperti CPT Corporate kerap dirujuk oleh investor asing untuk membantu menilai profil risiko pajak, menyiapkan dokumentasi, dan mendampingi komunikasi dengan otoritas. Pendekatan ini sejalan dengan kebutuhan PT PMA untuk menjaga kepatuhan tanpa mengorbankan fokus pada kegiatan bisnis inti, khususnya dalam konteks layanan perpajakan dan kepatuhan perusahaan yang semakin kompleks. Ke depan, arah kebijakan DJP menunjukkan bahwa pengawasan berbasis data akan terus diperkuat. Bagi PT PMA, memahami pemicu audit bukan soal mencari celah, melainkan membaca sinyal kebijakan dan menyesuaikan tata kelola internal. Dalam iklim seperti ini, transparansi, dokumentasi, dan kesiapan menjadi aset strategis yang sama pentingnya dengan modal dan pasar.

Internal Auditor ISPS Code: Port Academy Luncurkan Pelatihan Baru Profesional Audit Pendidikan
Pendidikan
Senin, 07 April 2025 | 17:58 WIB

Internal Auditor ISPS Code: Port Academy Luncurkan Pelatihan Baru Profesional Audit

Jakarta, katakabar.com - Sebagai bentuk komitmen mendukung keamanan pelayaran dan pelabuhan yang berstandar internasional, Port Academy resmi luncurkan program Pelatihan Internal Auditor ISPS Code bagi para profesional audit. Program ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan melakukan audit internal terhadap sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan sesuai ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code. Dalam sistem keamanan maritim, proses audit internal menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh elemen sistem berjalan sesuai prosedur dan peraturan. Itu sebabnya, Port Academy menghadirkan Diklat Internal Auditor ISPS Code untuk mencetak auditor yang kompeten, independen, dan memahami aspek teknis maupun regulasi keamanan laut secara menyeluruh. Training Internal Auditor ISPS Code ini sangat relevan bagi staf keamanan, compliance officer, dan auditor internal perusahaan pelayaran atau pengelola pelabuhan. Pelatihan Internal Auditor ISPS Code disusun berdasarkan pedoman resmi dari International Maritime Organization (IMO), dengan materi pelatihan mencakup prinsip audit internal, teknik wawancara audit, penyusunan laporan temuan, serta cara mengevaluasi dan menindaklanjuti ketidaksesuaian. Program ini menampilkan simulasi audit nyata agar peserta mampu menerapkan keahlian mereka dalam situasi lapangan. Peserta yang menyelesaikan Training Internal Auditor ISPS Code dan dinyatakan lulus akan memperoleh Sertifikasi Internal Auditor ISPS Code. Sertifikasi Internal Auditor ISPS Code ini merupakan bukti kompetensi yang sangat dibutuhkan dalam proses pemenuhan kepatuhan terhadap sistem keamanan pelabuhan dan kapal. Dengan sertifikasi ini, peserta dapat menjalankan fungsi audit dengan standar yang diakui secara nasional dan internasional. Port Academy membuka Diklat Internal Auditor ISPS Code untuk individu maupun institusi yang ingin memperkuat pengawasan internal terhadap pelaksanaan ISPS Code. Program ini sangat cocok diikuti oleh perusahaan pelayaran, operator terminal, otoritas pelabuhan, hingga lembaga pemerintah di sektor transportasi laut. Pelatihan Internal Auditor ISPS Code juga tersedia dalam format in-house dengan skema pelatihan yang fleksibel dan disesuaikan kebutuhan organisasi. Dengan diluncurkannya Training Internal Auditor ISPS Code, Port Academy menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola keamanan maritim yang akuntabel dan profesional.

Sudah Boleh Terbitkan Sertifikasi Sendiri Dua Produsen Benih Sawit Ini Lulus Audit LSSM Sawit
Sawit
Sabtu, 09 November 2024 | 22:33 WIB

Sudah Boleh Terbitkan Sertifikasi Sendiri Dua Produsen Benih Sawit Ini Lulus Audit LSSM

Jakarta, katakabar.com - Selepas lulus audit Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau LSSM benih bibit, dua produsen Kecambah sawit, yakni PT Bakti Tani Nusantara dan PT Palma Inti Lestari sudah boleh terbitkan sertifikat sendiri. Penyediaan benih unggul komoditas perkebunan investasi jangka panjang. Soalnya tanaman perkebunan dapat menghasilkan 25 hingga 30 tahun sehingga memiliki multiplier-effect di bidang ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik.

Demi Sertifikasi ISPO, Tim Kendali Internal Koperasi Sawit Diajari Teknik Audit Sawit
Sawit
Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:18 WIB

Demi Sertifikasi ISPO, Tim Kendali Internal Koperasi Sawit Diajari Teknik Audit

Sanggau, katakabar.com - Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, melaksanakan pelatihan Teknik Audit kepada tim kendali internal terkait pendampingan pekebun untuk Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Kegiatan ini bekerja sama dengan lembaga sertifikasi PT Titian Karsa Mandiri (TKM). Peserta pelatihan sebanyak 56 orang dari empat koperasi produsen, masing-masing Koperasi produsen diwakili oleh 14 hingga 15 orang.

BPKP Perkuat Pengawasan Tata Kelola Sawit Harapan Dapat Naikkan PAD Nusantara
Nusantara
Sabtu, 25 November 2023 | 19:29 WIB

BPKP Perkuat Pengawasan Tata Kelola Sawit Harapan Dapat Naikkan PAD

Medan, katakabar.com - Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Kwinhatmaka menuturkan, pengawasan tata kelola sawit salah satu agenda prioritas pengawasan di triwulan III dan IV tahun 2023 guna optimalisasi penerimaan daerah. "Lantaran itu, koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesamaan persepsi penyusunan rekomendasi strategis yang memberikan kontribusi positif dan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari Tata Kelola Kelapa Sawit di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan,” ujar Kwinhatmaka lewat keterangan resmi Kominfo BPKP, dilansir dari laman elaeis.co, pada Sabtu (25/11). Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah pelaksanaan penyusunan rekomendasi strategis atas hasil Audit Tujuan Tertentu Tata Kelola Sawit Wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Kegiatan itu terlaksana berkat kolaborasi dengan Direktorat Investigasi III BPKP pusat. Total 20 perwakilan BPKP yang mengikuti kegiatan, yakni Perwakilan BPKP Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, Lampung, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Seluruh Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi perwakilan di Wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan totalnya 46 orang dan pendamping Koordinator Pengawasan sebanyak 21 orang hadir di kegiatan. Topik pembahasan utama di kegiatan diantaranya membahas tentang kondisi sawit dalam kawasan hutan, perubahan mekanisme tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sawit dalam kawasan hutan, program peremajaan sawit rakyat (PSR), Terus, fasilitas kebun masyarakat (plasma), kendala dalam pelaksanaan penyelesaian kewajiban fasilitas kebun masyarakat, dan pendapatan industri kelapa sawit. Seluruh kategori ini menjadi perhatian yang serius untuk dapat dioptimalkan dengan baik. Kegiatan ini, harap Kwinhatmaka, hendaknya dapat memberikan kontribusi positif kepada pemerintah. Endingnya PAD dapat meningkat dengan akuntabilitas yang lebih baik.