Terbitkan

Sorotan terbaru dari Tag # Terbitkan

Kemensos Terbitkan Izin Resmi PUB Program LindungiHutan Periode September–Desember 2025 Lingkungan
Lingkungan
Jumat, 07 November 2025 | 08:59 WIB

Kemensos Terbitkan Izin Resmi PUB Program LindungiHutan Periode September–Desember 2025

Semarang, katakabar.com - Yayasan Lindungi Hutan kembali peroleh izin resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menggelar kegiatan pengumpulan sumbangan (PUB) di seluruh wilayah Indonesia. Izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 931/HUK-PS/2025, yang berlaku mulai 13 September hingga 13 Desember 2025. Penerbitan izin ini menjadi bentuk legitimasi dan kepercayaan pemerintah terhadap komitmen LindungiHutan sebagai lembaga yang berfokus pada pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui program konservasi dan penanaman pohon di berbagai daerah. Dalam dokumen PUB ini, LindungiHutan berperan sebagai penghubung antara masyarakat luas dan komunitas penjaga hutan di lapangan. Dana yang terkumpul akan disalurkan untuk kegiatan penanaman dan penghijauan di lebih dari 10 lokasi konservasi, termasuk Desa Sukawali, Pantai Bahagia, Pesisir Tambakrejo, Pulau Pari, Pantai Mangunharjo, Teluk Benoa, Dusun Tangkolak, Pesisir Trimulyo, Kawasan Hutan Mangrove Ambulu, dan Ekowisata Mangrove Wonorejo. Sesuai ketentuan dalam SK tersebut, minimal 90 persen dana hasil pengumpulan akan disalurkan secara langsung, dan transparan kepada masyarakat atau komunitas di sekitar kawasan konservasi. Sementara itu, maksimal 10 persen dana digunakan untuk pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan. Setiap alur penggunaan dana akan dilaporkan secara terbuka melalui situs resmi lindungihutan.com. Masyarakat dapat berdonasi dengan mudah melalui berbagai kanal resmi, baik lewat rekening bank (BNI, BRI, Mandiri, BCA) maupun dompet digital seperti ShopeePay, Gopay, OVO, Dana, LinkAja, dan PayPal. Seluruh aktivitas pengumpulan dana dilakukan secara sukarela, transparan, dan diawasi langsung oleh Kementerian Sosial RI serta Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, untuk memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel. Setelah periode izin berakhir, LindungiHutan berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada Menteri Sosial pada setiap periodenya. Kegiatan pengumpulan sumbangan ini tidak sekadar bentuk tanggung jawab sosial, tetapi ajakan bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan alam Indonesia. Melalui donasi yang disalurkan, masyarakat turut mendukung upaya rehabilitasi ekosistem, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pengurangan risiko bencana di kawasan pesisir dan hutan. “Kami percaya setiap donasi adalah amanah dari pada donatur. Melalui penerbitan izin PUB ini, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang diberikan masyarakat benar-benar tumbuh menjadi pohon, menjadi kehidupan, dan menjadi bentuk nyata kepedulian,” ujar Ferdian, tim legal Lindungi Hutan.

Dukung Perkebunan Sawit, Pemkab Kubu Raya Banyak Terbitkan Regulasi Sawit
Sawit
Jumat, 03 Oktober 2025 | 16:00 WIB

Dukung Perkebunan Sawit, Pemkab Kubu Raya Banyak Terbitkan Regulasi

Kubu Raya, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya sudah banyak terbitkan regulasi untuk mendukung perkebunan kelapa sawit. Ini selaras dengan program prioritas yang telah dicanangkan lima tahun ke depan, seperti program peningkatan nilai tambah sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Apalagi kelapa sawit merupakan komoditas penopang ekonomi Kubu Raya sehingga banyak mengeluarkan kebijakan yang mendukung pengembangan sawit. Menurut Asisten Daerah II Kabupaten Kubu Raya, Tri Indriastuty, mewakili Bupati Kubu Raya, Sujiwo, di 5th IPOSC yang digelar Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI). Kebijakan mengenai kepala sawit Pemkab Kubu Raya, yakni alokasi Dana Bagi Hasil sawit 80 persen untuk infrastruktur, dan 20 persen sektor lainnya untuk mendukung sektor perkebunan, yakni Perbup Kubu Raya 23 Tahun 2021 tentang sistem pengembangan perkebunan unggul berbasis CSR, Perbub Kubu Raya 96 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan verifikasi usulan indeks K pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun Kubu Raya, Perbub Kubu Raya 70 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, Perbub Kubu Raya 28 Tahun 2024 tentang kewenangan penerbitan STDB, dan Perbub Kubu Raya 38 Tahun 2024 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekebun swadaya. Pemkab Kubu Raya, kata Tri, dilansir dari laman mediaperkebunan.id, Jumat sore,. tidak hanya memperhatikan kebunnya saja tetapi petani pemiliknya, dan pekerjanya harus terlindungi dengan jaminan sosial tenaga kerja. Pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan diambil dari DBH sawit, dikuatkan dengan regulasi perbup. Pemkab Kubu Raya sudah menyiapkan rencana aksi PSR, sarpras, pendanaan STDB, JKK/JKM pekebun sawit, beasiswa anak pekebun, pendampingan ISPO; pelatihan pekebun, pendampingan OPT, pendampingan bibit bersertifikasi, dan pembangunan jalan akses kelapa sawit. “Beasiswa sawit yang didanai BPDP tahun ini hanya 3 orang siswa dari Kubu Raya. Untuk memperbanyak beasiswa, Pemkab akan gandeng perusahaan perkebunan untuk memberikan beasiswa kepada siswa di sekitar lokasi perusahaan,” ulasnya. Sementara, luas daratan Kabupaten Kubu Raya 8.549,22 km2. Luas tanaman menghasilkan sawit tahun 2024 120.969 hektare dengan total produksi 353.570 ton. Luas tanaman muda kelapa sawit 10.958 hektare tanaman tua rusak 1.712 ha, sehingga total 133.639 hektare, produktivitas 2.923 ton per hektare, petani 5.123 kepala keluar (KK). Produksi terbesar dari perusahaan perkebunan swasta yaitu 88,47 persen sedang pekebun 11,53 persen. Sedang, PDRB sektor perkebunan berkontribusi 45 persen terhadap sektor pertanian dan 4,73 persen PDRB Kubu Raya. PDRB sektor pertanian Kubu Raya berkontribusi 8,17 persen dari PDRB sektor pertanian Kalbar dan 0,2 persen PDRB sektor pertanian nasional.

Sudah Boleh Terbitkan Sertifikasi Sendiri Dua Produsen Benih Sawit Ini Lulus Audit LSSM Sawit
Sawit
Sabtu, 09 November 2024 | 22:33 WIB

Sudah Boleh Terbitkan Sertifikasi Sendiri Dua Produsen Benih Sawit Ini Lulus Audit LSSM

Jakarta, katakabar.com - Selepas lulus audit Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau LSSM benih bibit, dua produsen Kecambah sawit, yakni PT Bakti Tani Nusantara dan PT Palma Inti Lestari sudah boleh terbitkan sertifikat sendiri. Penyediaan benih unggul komoditas perkebunan investasi jangka panjang. Soalnya tanaman perkebunan dapat menghasilkan 25 hingga 30 tahun sehingga memiliki multiplier-effect di bidang ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik.

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Percepat Penerbitan STDB Sawit
Sawit
Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:55 WIB

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Percepat Penerbitan STDB

Jakarta, katakabar.com - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) terbitkan surat edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) kabupaten dan kota di Indonesia. Surat ini menekankan pentingnya percepatan pendataan dan pemetaan pekebun melalui penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) tanaman perkebunan. Sebagai upaya mendukung percepatan ini, Ditjenbun mengajak perusahaan, pelaku usaha, serta organisasi mitra pembangunan di sektor perkebunan untuk turut berkolaborasi.

Dukung PSR, Pemkab Agam Kejar Target 500 STDB 2023 Ini Nasional
Nasional
Selasa, 25 Juli 2023 | 21:51 WIB

Dukung PSR, Pemkab Agam Kejar Target 500 STDB 2023 Ini

Agam, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat kejar target 500 Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kebun kelapa sawit tahun 2023 ini. Hal itu, sesuai dengan arahan Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, untuk mendukung percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Bupati Kabupaten Agam, Andri Warman menjelaskan, STDB dukung program PSR agar diketahui tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun kelapa sawit petani. "STDB ini program untuk mendukung kegiatan peremajaan sawit rakyat melalui pendataan dan pendaftaran perkebunanan dengan luas lahan kurang dari 25 hektar," ulasnya dilansir dari laman elaeis.co, pada Selasa (25/7). Selain itu kata Andri, STDB menjadi instrumen penting yang menjabarkan bukti dan modal bagi petani dorong peningkatan mutu tanaman kelapa sawit, serta ualitas benih masuk kategori program. Lantaran itu, pendataan dan pemetaan melalui penerbitan STDB segera direalisasikan dengan baik. Untuk itu, kepada semua pihak diimbau agar serius dan saling bekerja sama mencapai target penerbitan STDB, harapnya. Menurutnya, saat ini seluas 1.275,96 hektar kebun kelapa sawit sudah diremajakan yang dibiayai dari alokasi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). “Kabupaten Agam tahun 2023 ini dapat program PSR seluas 38.227 hektar, meliputi seluas 19.877 hektar perkebunan rakyat dan seluas 18.350 hektar milik Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN),” tambahnya.