Pangkalpinang, katakabar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung siap menjalani dan tindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Ketua Pansus, Aksan Visyawan yang sampaikan rekomendasi Pansus DPRD Kepulauan Babel tentang stabilitas harga TBS kelapa sawit, saat rapat paripurna DPRD Kepulauan Babel, kemarin.

Penjabat Gubernur Babel, Safrizal ZA menyatakan, sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 tahun 2019 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 mengenai penetapan harga TBS kelapa sawit.

"Kita tunggu perubahan permentan mengenai tata cara penentuan harga TBS kelapa sawit. Nanti, kita paralel melaksanakan rekomendasi Pansus ini, sekaligus penentuannya berpedoman kepada permentan. Jadi, tidak ada yang dilanggar atau kita hambat," kata Safrizal lewat keterangan resmi Pemrov Kepulauan Babel, dilansir pada Sabtu (30/12).

Soal pengawasan pelaksanaan rekomendasi Pansus penetapan harga TBS kelapa sawit ini. Menurut Safrizal, pihaknya bakal membentuk tim bersama antara Pemprov dengan DPRD Kepualauan Babel.

"Kita buat tim bersama. Di tahun depan rekomendasi kami tindaklanjuti bersama dengan aparat penegak hukum (APH)," jelasnya.

Ketua Pansus penetapan harga TBS kelapa sawit, Aksan Visyawan menekankan, rekomendasi ini harus dikerjakan Pemprov Kepulauan Babel untuk menghindari dampak sosial. Apalagi rekomendasi itu dibuat untuk menyejahterakan petani sawit.

"Kalau peraturan, Pansus, Pergub, Permentan Nomor 1 tahun 2018 tidak dilaksanakan, bakal  terjadi gejolak, itu pasti, makanya harus segera dilaksanakan. Lihat, kejadian masyarakat sekitar tidak dibeli buah sawitnya, itu melanggar dan memicu gejolak," tegasnnya.

Untuk penerapan rekomendasi itu, ucapnya, perlu ada kerja sama terutama dengan APH sehingga semuanya taat.

"Paling tidak rekomendasi Pansus ini harus ditindaklanjuti dalam waktu dekat, yakni penetapan harga TBS kelapa sawit dua pekan sekali," harapnya.

Sebelumnya penetapan harga TBS kelapa sawit dilakukan sekali sebulan. Harga yang ditetapkan tidak diikuti pabrik kelapa sawit.

"Nanti harus dua pekan sekali, yang melanggar kita sanksi, sanksi ringan, sedang dan berat. Artinya, soal penegakan hukum tadi APH harus semangat," tandasnya.