Pansus
Sorotan terbaru dari Tag # Pansus
DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus Upaya Bereskan Konflik Lahan HGU Sawit
Aceh Timur, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Timur gerak cepat melakukan tindakan tegas guna bereskan konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaan versus masyarakat. Itu diketahui saat rapat paripurna yang digelar Selasa (21/10) kemarin, di mana DPRK resmi membentuk panitia khusus (Pansus) bereskan persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan. Keputusan nomor 11 Tahun 2025 ini merespon tuntutan masyarakat yang terus berkembang, serta tindak lanjut dari pertemuan antara Bupati Aceh Timur dengan perwakilan masyarakat pada 30 September 2024 lalu. Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir yang akrab disapa Algojo, menegaskan Pansus ini untuk melakukan penyelesaian konflik yang sudah lama berkepanjangan. "Kami bersama masyarakat memahami betul keresahan mereka terkait lahan tersebut, dengan terbentuknya pansus, kami harap dapat menemukan solusi terbaik yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya, dilansir dari laman serambinews.com, Rabu siang. Dijelaskan Algojo, adapun tugas Pansus meliputi mencari masukan terkait sengketa lahan HGU. Lalu, memastikan data fisik sertifikat HGU perusahaan kelapa sawit. Berikutnya, mengecek kelengkapan izin usaha perkebunan. Terus, memastikan data plasma yang sudah dilakukan Perusahaan, memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana CSR, dan mengevaluasi kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terakhir, memeriksa pengolahan limbah perusahaan memastikan dikelola sesuai peraturan yang berlaku. Berikut susunan Pansus terdiri dari Ketua dijabat Sartiman (Fraksi NasDem), Wakil Ketua Muhammad Syuhada (Fraksi PKB), serta sekretaris Iskandar dari Fraksi Partai Aceh (PA). Pansus mulai bekerja pada Oktober dan akan melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRK. Rencananya, Pansus akan turun langsung kebeberapa lokasi perusahaan kelapa sawit yang terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat di Aceh Timur. Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat menjadi langkah kongkrit dalam menyelesaikan sengketa kongkret dalam menyelesaikan sengketa lahan anatara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit yang selama ini terjadi. Penyelesaian sengketa masyarakat dan perusahaan di Aceh Timur juga diharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif.
DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Pembentukan dan Penetapan Nama Keanggotaan Pansus LKPj
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti gelar rapat paripurna Pembentukan dan Penetapan Nama-nama Susunan Keanggotaan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE, yang pimpin rapat paripurna dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya, di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu Selatpanjang, Rabu (9/4) sore. Menurut Khalid Ali, rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 07/Kpts-DPRD/KBM/IV/2025, Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan agenda pokok Pembentukan dan Penetapan Nama-nama Susunan Keanggotaan Pansus LKPj. "Sebagaimana kita maklumi bersama, pada 24 Maret 2025, Pimpinan DPRD telah menyurati Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Nomor surat 170/DPRD/064, tentang Pengiriman nama-nama utusan keanggotaan Pansus LKPJ, berdasarkan surat masuk pada pimpinan, seluruh fraksi telah mengirimkan nama-nama anggotanya untuk duduk di pansus LKPJ," jelasnya. Panitia Khusus LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki tugas membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024. Untuk masa kerja Panitia Khusus LKPj, yakni paling lama 30 hari kerja terhitung mulai keputusan ini berlaku. Segala biaya akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.
DPRD Belitung Bentuk Pansus Soal Sawit di Eks Kebun PT AMA Jadi Rebutan
Tanjungpandan, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bentuk panitia khusus (pansus) guna membahas penyelesaian pemanfaatan kelapa sawit eks PT Agro Makmur Mandiri (AMA), di ruang sidang DPRD Belitung. Lahan perkebunan sawit eks PT AMA ini berada di kawasan hutan produksi Gunung Tikus di perbatasan Desa Air Selumar dan Desa Pelepak Puteh, Kecamatan Sijuk. Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristine Verani mengutarakan, Pansus yang dibentuk ini untuk mencari solusi permalasahan di lahan eks kebun PT AMA. Permasalahan pemanfaatan lahan tersebut saat ini bahkan telah membuat dua orang warga Desa Air Selumar terjerat ke dalam proses hukum.
Petani Bangka Dukung DPRD Bentuk Pansus Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit
Babel, katakabar.com - Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Sahurudin, sangat mendukung kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangka yang dibentuk untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka. "Pansus DPRD Bangka yang bertugas untuk mengawal tata kelola kelapa sawit bakal membawa dampak positif yang signifikan bagi keberlanjutan industri kelapa sawit di daerah. Otomatis akan meningkatkan kesejahteraan petani," kata Sahuridin, dilansir dari laman EMG, Minggu (2/2). Apresiasi langkah DPRD Babel yang telah membentuk pansus, ujarnya, demi memperjuangkan kebijakan yang mendukung kesejahteraan petani. Harapannya Pansus Kelapa Sawit dapat mengatasi berbagai masalah yang selama ini menghambat produktivitas petani, seperti harga TBS sawit yang fluktuatif dan permasalahan di sektor perizinan.
DPRD Bengkalis Gelar Paripurna Laporan Pansus Ranperda RPJPD 2025-2045
Bengkalis, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat paripurna laporan pansus Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, Rabu (7/8). Rapat paripurna diawali laporan Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis, Rafiardhi Ikhsan terkait jumlah kehadiran anggota dewan telah kourum sehingga rapat sudah bisa dilaksanakan. Wakil ketua III DPRD, Syaiful Ardi dan didampingi Wakil Ketua II DPRD, Sofyan yang pimpin rapat paripurna, yang dihadiri Bupati Bengkalis, Kasmarni.
DPRD Babel ke Kementerian ATR BPN RI Tindaklanjuti Pansus Stabilitas Harga Sawit
Bangka Belitung, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung bertandang ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Republik Indonesia, guna tindaklanjuti hasil Panitia Khusus (Pansus) stabilitas harga TBS kelapa sawit dan tata kelola perkebunan kelapa sawit. Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Beliadi sudah datangi Kementerian Pertanian RI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Menurut Beliadi, pihaknya perlu melakukan kolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan institusi pusat yang lain termasuk dengan perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang masuk dalam rekomendasi. "Kepada seluruh pihak termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN RI terkait pelaksanaan tata kelola perkebunan kelapa sawit, saling besinergi dan berkolaborasi baik daerah dan pusat. Begitu pun seluruh stakeholder baik perusahaan-perusahaan dan masyarakat, biar tercipta tata kelola perkebunan kelapa sawit yang baik yang saling menguntungkan seluruh pihak," kata Beliadi kemarin, dilansir dari laman bangkapos.com, pada Senin (5/2). Lebih lanjut pihaknya juga mengungkapkan Pemprov Bangka Belitung, ujar Beliadi, sudah bangun kerja sama (MoU) dan aparat penegak hukum untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawi. "Ada peran aparat dalam hal ini Kejati dan Polda Bangka Belitung, sehingga rekomendasi ini dapat lebih efektif untuk kepentingan masyarakat," ulasnya. Penata Pertanahan Muda Kementerian ATR BPN RI, Galih Permana Sasmita aambut baik upaya penataan tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Bangka Belitung. "Rekomendasi ini kami pelajari kembali dan segera kami sampaikan kepada Pak Menteri, agar dapat segera ditindak lanjuti," jelasnya. Semua kepentingan masyarakat yang masuk rekomendasi, terang Galih, dapat terakomodir sehingga sinergi antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan masyarakat sekitar dapat menciptakan harmonisasi.
Soal Harga TBS Sawit, Pemprov Siap Tindaklanjuti Rekom Pansus DPRD Kepulauan Babel
Pangkalpinang, katakabar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung siap menjalani dan tindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Ketua Pansus, Aksan Visyawan yang sampaikan rekomendasi Pansus DPRD Kepulauan Babel tentang stabilitas harga TBS kelapa sawit, saat rapat paripurna DPRD Kepulauan Babel, kemarin. Penjabat Gubernur Babel, Safrizal ZA menyatakan, sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 tahun 2019 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 mengenai penetapan harga TBS kelapa sawit. "Kita tunggu perubahan permentan mengenai tata cara penentuan harga TBS kelapa sawit. Nanti, kita paralel melaksanakan rekomendasi Pansus ini, sekaligus penentuannya berpedoman kepada permentan. Jadi, tidak ada yang dilanggar atau kita hambat," kata Safrizal lewat keterangan resmi Pemrov Kepulauan Babel, dilansir pada Sabtu (30/12). Soal pengawasan pelaksanaan rekomendasi Pansus penetapan harga TBS kelapa sawit ini. Menurut Safrizal, pihaknya bakal membentuk tim bersama antara Pemprov dengan DPRD Kepualauan Babel. "Kita buat tim bersama. Di tahun depan rekomendasi kami tindaklanjuti bersama dengan aparat penegak hukum (APH)," jelasnya. Ketua Pansus penetapan harga TBS kelapa sawit, Aksan Visyawan menekankan, rekomendasi ini harus dikerjakan Pemprov Kepulauan Babel untuk menghindari dampak sosial. Apalagi rekomendasi itu dibuat untuk menyejahterakan petani sawit. "Kalau peraturan, Pansus, Pergub, Permentan Nomor 1 tahun 2018 tidak dilaksanakan, bakal terjadi gejolak, itu pasti, makanya harus segera dilaksanakan. Lihat, kejadian masyarakat sekitar tidak dibeli buah sawitnya, itu melanggar dan memicu gejolak," tegasnnya. Untuk penerapan rekomendasi itu, ucapnya, perlu ada kerja sama terutama dengan APH sehingga semuanya taat. "Paling tidak rekomendasi Pansus ini harus ditindaklanjuti dalam waktu dekat, yakni penetapan harga TBS kelapa sawit dua pekan sekali," harapnya. Sebelumnya penetapan harga TBS kelapa sawit dilakukan sekali sebulan. Harga yang ditetapkan tidak diikuti pabrik kelapa sawit. "Nanti harus dua pekan sekali, yang melanggar kita sanksi, sanksi ringan, sedang dan berat. Artinya, soal penegakan hukum tadi APH harus semangat," tandasnya.