Medan,katakabar. com - Sempat tertunda selama dua minggu karena Hakim sakit, sidang gugatan Pos Ambai Coffe kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu ( 2/11/2022) dengan agenda jawaban dari para tergugat 1 sampai 8.
Dalam persidangan perkara register Nomor: 443/Pdt.G/2022/PN.Mdn, itu dipimpin Hakim Sulhanuddin, SH MH di Ruang Cakra 6. Masing-masing kuasa para tergugat menyerahkan naskah jawaban dan eksepsi kepada Majelis Hakim dan kuasa penggugat dari Pengurus Besar Perkumpulan Asvokat Sumatera Utara (PB PASU).
Hakim Ketua menyatakan, jawaban dan eksepsi para tergugat dianggap sudah dibacakan. Namun, kuasa tergugat 1 yang diwakili oleh Agam I Sandan, SH meminta waktu kepada majelis untuk membacakan jawaban dan eksepsi khusus eksepsi mutlak/absolut, karena menurutnya sebelum masuk ke pokok perkara, pihaknya ingin membacakan langsung eksepsi mutlak/absolut tersebut.
"Izin majelis hakim, mohon waktu, sebelum masuk ke pokok perkara, kami ingin membacakan langsung jawaban dan eksepi khususnya mengenai eksepsi mutlak/absolut,"katanya dalam persidangan.
Agam meminta agar majelis hakim untuk mengabulkan putusan sela, demikian juga dengan eksepsi mutlak/absolut yang diajukan oleh kuasa tergiugat 2 dan 3 sampai 8, namun karena tuntutan sama maka dianggap dibacakan.
Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) selaku Kuasa Hukum penggugat Farid Wajdi dan Diurna Wantana, warga Jl. Ambai Medan didampingi tim hukum dari PB PASU, menanggapi eksepsi dan jawaban para tergugat sah-sah saja.
"Menanggapi eksepsi dan jawaban para tergugat, majelis hakim yang mulia kami mohon waktu 14 hari untuk menyiapkan replik," kata Epza. Selanjutnya, Sulhanuddin, Ketua Majelis Hakim menyetujui permintaan tersebut.
"Ok lah kalau begitu, sidang akan kita lanjutkan rabu tanggal 16 november dengan agenda replik dari penggugat. Kuasa penggugat dan tergugat, apa masih ada yang mau disampaikan? kalau tidak ada, sidang ditutup dan dilanjutkan tanggal 16 november" tutup Sulhan.
Secara terpisah, kuasa hukum Pos Ambai Coffe, Agam I Sandan, SH menegaskan kalau pihaknya sudah menjawab dengan eksepsi dan gugatan balik/rekopensi. "Kami sudah menjawab dengan eksepsi dan gugat balik/rekonpensi,"katanya kepada katakabar.com.
Dijelaskan, ada beberapa eksepsi termasuk eksepsi absolut. "PN Medan tidak berwenang mengadili, karena untuk pembatalan izin (NIB) Ambai seharusnya diajukan ke PTUN,"jeaslnya.
Ditambahkan Agam, dalam pokok perkara, pada pokoknya, Ambai menolak gugatan penggugat seluruhnya dan minta agar penggugat membuktikan tuduhannya Farid sakit karena stres akibat suara bising dari Ambai.
"Jika penggugat tidak bisa membuktikannya, maka tergugat 1 dalam rekonpensi (gugat balik) menuntut agar penggugat minta maaf melalui media cetak dan elektronik termasuk juga online serta menyerahkan 1 ekor lembu untuk kenduri/upah-upah tergugat 1,"tegas Agam.
Sidang Pos Ambai Coffe, Para Tergugat Ajukan Jawaban dan Eksepsi
Diskusi pembaca untuk berita ini