Medan, Katakabar.com — Waktu terus berjalan, namun kejelasan hukum atas dugaan pemerasan yang menyeret empat anggota DPRD Kota Medan belum juga menemui titik terang.
Publik pun mulai bertanya. Sampai di mana proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)?
Kasus ini bukan perkara baru. Sejak mencuat pada 2025 lalu, dugaan praktik pungutan liar terhadap sejumlah pengusaha, termasuk pelaku usaha biliar di Kota Medan, telah menjadi sorotan.
Namun hingga kini, belum ada kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab.
Pada tahap awal penyelidikan, Kejati Sumut melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum saat itu, M. Husairi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen.
“Benar, Ketua DPRD Medan telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Komisi III DPRD Kota Medan,” ujar Husairi dalam keterangannya kala itu.
Meski proses permintaan keterangan telah dilakukan, hasil dari penyelidikan tersebut belum juga diumumkan ke publik.
Hal inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ketika dikonfirmasi kembali pada Sabtu (11/04/2026), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, hanya memberikan jawaban singkat.
“Saya konfirmasi dulu ke penyidiknya. Terima kasih,” ujarnya.
Jawaban tersebut seolah mempertegas bahwa proses hukum masih berjalan, namun tanpa kejelasan waktu penyelesaian.
Pemeriksaan Berjalan Alot Sejak 2025
Menilik ke belakang, empat anggota DPRD Medan sempat memenuhi panggilan penyelidik pada Agustus 2025, setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama.
Mereka yang diperiksa adalah Ketua Komisi III berinisial SP, Sekretaris Komisi III DRS, serta dua anggota lainnya, GRF dan EA. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dalam dua hari.
“Hari ini dua orang hadir, kemarin dua orang. Semuanya dimintai keterangan oleh tim penyelidik,” kata Husairi beberapa waktu lalu.
Namun demikian, materi pemeriksaan tidak pernah diungkap secara rinci. Pihak Kejati Sumut saat itu hanya menyatakan akan menyampaikan kesimpulan setelah seluruh proses klarifikasi selesai.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan dengan dalih pengurusan izin usaha dan kewajiban pajak. Sejumlah pengusaha mikro disebut menjadi korban praktik tersebut.
Tidak hanya anggota dewan, tim penyelidik juga telah meminta keterangan dari tiga pengusaha yang diduga menjadi korban.
Selain itu, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan turut diperiksa, termasuk Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Menanti Transparansi Penegakan Hukum
Berlarutnya proses penyelidikan tanpa kepastian hasil menimbulkan kekhawatiran akan transparansi penegakan hukum.
Di tengah sorotan publik, Kejati Sumut diharapkan segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum, terutama dalam menangani dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat publik.
Publik kini hanya menunggu satu hal: kepastian. Siapa yang bersalah, dan bagaimana hukum ditegakkan.
Publik Menunggu Kejelasan Dugaan Pungli Empat Anggota DPRD Medan Masih Menggantung
Diskusi pembaca untuk berita ini