Medan, katakabar.com-Setelah sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, akhirnya menyerahkan diri kepada Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin (3/2/2025).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, bahwa mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024 dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp5,7 miliar.
"Setelah menghilang cukup lama, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan saat ini telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses hukum selanjutnya," tandasnya.
Sementara Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin, SH, MH, menyampaikan bahwa tim penyidik akan segera melanjutkan penyelidikan kasus ini. "Tindakan penyerahan diri oleh tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, dan kami menjamin kelancaran proses hukum serta akan memproses pejabat lain yang diduga turut serta dalam penyalahgunaan dana tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku."
Lebih lanjut, Kasi Penkum menegaskan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemotongan dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa di Kota Padangsidimpuan pada Tahun Anggaran 2023 atas nama Tersangka IFS.
"Agar proses penyelidikan berjalan lancar, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025," tambah Adre W. Ginting.
Sebelumnya, Kasi Penkum menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan telah menetapkan dua tersangka lain, yakni AN (pegawai Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan) dan MKS (Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan).
Sempat Ditetapkan DPO, Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan Rp5,7 Miliar Lebih Menyerahkan Diri
Diskusi pembaca untuk berita ini