Polsek Kelayang Tangkap DPO Narkotika di Kuansing, Amankan Sabu 18 Gram Hukrim
Hukrim
Rabu, 16 Juli 2025 | 14:43 WIB

Polsek Kelayang Tangkap DPO Narkotika di Kuansing, Amankan Sabu 18 Gram

Indragiri Hulu, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal atau Reskrim Polsek Kelayang, Indragiri Hulu , Riau berhasil ringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, Rabu (16/7). Namanya Hendra alias Usup Era, berstatus buron sebanyak empat laporan polisi berbeda di wilayah hukum Indragiri Hulu terkait kasus narkoba jenis sabu. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini di sebuah pondok di Dusun Padang Lalang, Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, Kuantan Sengingi. "Tim gerak cepat setelah sehari sebelum penangkapan mengetahui keberadaan pelaku di Gunung Toar," terangnya. Pada penggerebekan itu, tersangka tidak dapat mengelak dan petugas menemukan satu kantong narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi dalam kain dengan berat mencapai 18 gram. Tak hanya barang haram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan elektrik, sendok dari pipet plastik, satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp427.000, dan plastik pembungkus besar. Dari hasil interogasi awal, tersangka Hendra mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan terkait erat dengan kasus terdahulu yang melibatkan dua tersangka lain, yakni Anggi Saputra dan Jhon Hendra, yang kini ditahan di Rutan Polsek Kelayang atas kasus serupa. Diketahui, Hendra DPO sebanyak empat laporan polisi berbeda sejak tahun 2021 hingga 2025, dan sudah lama menjadi target utama aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Kelayang.

Polda Jambi Tetapkan DPO Pasutri Tersangka Penipuan Investasi Sawit Rp5 Miliar Hukrim
Hukrim
Jumat, 05 Januari 2024 | 11:31 WIB

Polda Jambi Tetapkan DPO Pasutri Tersangka Penipuan Investasi Sawit Rp5 Miliar

Jambi, katakabar.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepololisian Daerah (Polda) Provinsi Jambi tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Pasangan Suami Istri (Pasutri) pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit. Pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bernama Marlina dan Asli Guru Singa, sudah melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, surat penerbitan Daftar Pencarian 9rang (DPO) kepada dua tersangka ini sudah dikeluarkan. “Kita sudah keluarkan DPO kepada dua tersangka, dan kita sudah kirimkan ke jajaran dan Polda lainnya,” kata Kombes Pol Andri, dilansir dari laman Jambilink, pada Jumat (5/1) siang. Kita berharap, ujar Kombes Pol Andri, dua tersangka pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit segera ditangkap. Itu sebabnya, kita berkoordinasi dengan jajaran dan Polda lainnya untuk membantu menangkap dua tersangka ini. “Kita terus berkoordinasi dengan rekan- rekan di wilayah. Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dua tersangka ini,” jelasnya. Saya punya keyakinan, tutur Kombes Pol Andri, dua DPO yang merupakan pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bisa segera diamankan. “Saya punya keyakinan dengan dibantu rekan- rekan, baik dari Direktorat maupun jajaran dan Polda lainnya mudah-mudahan bisa kita amankan segera dua DPO ini,” ucapnya. Sebelumnya, warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi menjadi korban penipuan investasi DO kelapa sawit. Kerugian hingga mencapai miliaran rupiah. Salah satu korban investasi DO kelapa sawit, Iskandar menceritakan, awalnya Ia dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp5 per kilogram buah kelapa sawit. “Awalnya Rp5 per kilogram dari jumlah modal yang kami setorkan ke DO CV Karo Karo,” ulasnya, Kamis kemarin. Seiring berjalannya waktu, perjanjiannya berubah menjadi 3 persen per bulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo. “Dengan berjalannya waktu berubah menjadi 3 persen per bulan mengenai jumlah nominal yang kami setor,” terangnya. Kerja sama antara dirinya dengan DO kelapa sawit CV Karo Karo ini telah berjalan selama 1 tahun dan beberapa bulan terakhir mulai ada kemacetan pembayaran dari pihak DO. “Pembayaran mulai tersendat. Akhirnya pemilik DO bernama Marlina dan suaminya bernama Asli Guru Singa kabur di bulan Agustus 2023 lalu, Mereka warga Sungai Bahar unit 19,” kata Iskandar. Menurutnya, ada 6 orang yang mengalami nasib yang sama seperti dirinya dan telah membuat laporan di Polda Jambi. Ia bersama korban lain mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar. “Nominal kerugian bermacam-macam. Kalau ditotal dari 7 korban mencapai Rp5 miliar,” sebutnya. Selain itu, beber Iskandar, mendapatkan informasi masih banyak warga Sungai Bahar Utara, Selatan, dan Tengah yang menjadi korban investasi DO kelapa sawit CV Karo Karo. Tapi, belum membuat laporan ke polisi. 'Korban Pasutri ini banyak, tapi mereka tidak melapor. Kita tidak tahu, lantaran kan masing-masing, dab panjangnya laporan ini kita tidak tahu pula," tandasnya.

Setahun DPO, Penjual Sabu Ditangkap Tim Gabungan Saat Patroli Skala Besar Hukrim
Hukrim
Jumat, 29 September 2023 | 15:26 WIB

Setahun DPO, Penjual Sabu Ditangkap Tim Gabungan Saat Patroli Skala Besar

Bengkalis, katakabar.com - Pelarian seorang laki-laki terduga penjual sabu dari tahun 2022 lalu, akhirnya terhenti di rumahnya, di Jalan Jangkang Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tim gabungan yang dipimpin Kapolres dan Kepala Bea Cukai Kabupaten Bengkalis, yang menangkap MI alias Mul 47 tahun saat patroli skala besar, pada Selasa (26/9) lalu. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Jumat (29/9) menceritakan, saat sedang patroli sekala besar pada Selasa (26/9) sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Jangkang dan Desa Deluk Kecamatan Bantan, tiba-tiba ada masyarakat Desa Jangkang yang menginformasikan seorang DPO bernama MI als Mul dari tahun 2022 sedang berada di rumahnya di Jalan Jangkang Desa Deluk, Kecamatan Bantan Nah, dari informasi tersebut tim opsnal ke rumah pelaku. Saat hendak ditangkap, tersangka berupaya melarikan diri tapi berhasil diamankan. "Tim opsnal sudah beberapa kali gagal menangkap pelaku lantaran dibantu keluarganya melarikan diri," ulas Kapolres Bengkalis. Tim opsnal, kata AKBP Setyo Bimo, melakukan upaya hukum penggeledahan badan dan rumah dari tersangka. Tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar. "Tersangka mengakui barang haram seberat 0,90 gram dapat dari warga Dumai inisial A alias Diko. Selain itu, tim mengamankan satu unit sepeda motor merk Scopy patut diduga dari hasil penjualan narkotika dan sempat mau digunakan untuk melarikan diri, serta satu unit handphone android," jelasnya. Tidak sampai di situ, sebut Kapolres Bengkalis, saat diinterogasi pelaku mengakui benar pernah menjual dua paket narkotika jenis sabu kepada PJ (dalam perkara terdahulu sudah di Vonis 4 tahun) dan satu unit sepeda motor merk Scopy diakui digunakan sebagai sarana untuk mengantar narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. "Pelaku positif Metamphetamine dari hasil tes urine. Kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.