Teluk Kuantan, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) yang dijuluki 'Mata Elang' Polres Kuantan Sengingi (Kuansing), Riau melaksanakan operasi brantas kasus narkotika wilayah Kecamatan Sengingi Hilir, Kamis (27/2).
Hasilnya, tim berhasil borgol seorang pelaku terduga sebagai peredar sabu-sabu dan pil ekstasi. Tersangka tersebut berinisial M 43 tahun, seorang residivis kasus yang sama.
Di perkara ini barang haram seberat 33,73 gram sabu, 5 butir pil ekstasi atau berat kotor 2,72 gram dijadikan alat bukti. Selain itu, sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut disita saat operasi.
"Ini hasil penyelidikan insentif yang dilaksankan Tim Mata Elang, Sat Resnarkoba Polres Kuansing. Penyidikan secara terstruktur dimulai sejak pukul 14.00 WIB di Desa Suka Maju, Kecamatan Sengingi Hilir," kata AKBP Angga F. Herlambang, Kapolres Kuansing.
Dijelaskannya, tersangka diamankan saat sedang berada di samping rumahnya. Begitu digeledah ditemukan sejumlah barang bukti dalam kantong celana tersangka sebanyak empat paket narkotika, dan lima butir pil ekstasi.
Ketika diinterogasi, tutur AKBP Herlambang, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial H (DPO), yang dikenalkan oleh G (DPO). Tersangka menjelaskan membeli sabu sebanyak 100 gram (1 ons) dengan harga Rp42 juta, dan telah membayar sebesar Rp27 juta.
“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kami masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini, dan memburu pemasok utama saat ini berstatus DPO,” tegasnya.
Saat ini, ucapnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Hasil tes urine kepada tersangka, sambungnya, menunjukkan M 43 tahun positif mengandung amphetamine, yang merupakan zat aktif narkotika jenis sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman pidana berat.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," harapnya.
Satresnarkoba Polres Kota Jalur Tangkap Residivis Narkoba Sita Sabu 33,73 Gram
Diskusi pembaca untuk berita ini