Pelalawan, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pelalawan ringkus HYL tersangka pembunuhan secara sadis, dengan melakukan penikaman pakai pisau dapur sebanyak 17 kali, di bagian dada, perut, punggung hingga kemaluan korban notabene istrinya sendiri.

Korban MFG, tewas di tangan suaminya sendiri saat berada kamar mandi rumah milik kakak MFG, Arjun Gulo, di Desa Pesaguhan Kecamatan Pangkalan Lesung, pada Minggu (14/4) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

Saat Konferensi Pers di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, pada Selasa (16/4), Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Kris Tofel menyatakan, motif tersangka HYL melakukan pembunuhan lantaran sakit hati, korban menghina orang tua pelaku.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu, ulas AKBP Suwinto, korban MFG pada hari Rabu (10/4) sudah berada di rumah kakaknya Arjun Gulo, lantaran ada permasalahan keluarga. Terus, pada Minggu (14/4) tersangka HYL mendatangi rumah Arjun Gulo untuk menemui korba, yakni istrinya kebetulan sedang berada di kamar mandi, secara spontan tersangka mengambil pisau yang berada di dapur rumah tersebut.

Saat bertemu korban di kamar mandi, tersangka pun mengarahkan ujung pisau ke arah perut korban hingga korban terjatuh. Tidak sampai di situ, pelaku menusuk sebanyak 17 kali hingga meninggal dunia.

"Tusukan tersebut mengenai perut, dada, punggung dan kemaluan korban," terang Kapolres Pelalawan.

Cerita AKBP Suwinto, pelaku berhasil diringkus 6 jam setelah melakukan pembunuhan. Pelaku diamankan di rumah keluarganya yang berada di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kasat Reskrim Kris Tofel menimpali, tersangka HYL setelah melakukan pembunuhan membuang barang bukti, berupa baju dan pisau ke arel kebun sawit dan berencana melarikan diri ke Nias. Tapi, sebelum melakukan pelarian, tim Reskrim Polres Pelalawan berhasil menciduknya di rumah keluarga tersangka.

"Pelaku disangkakan sementara ini pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun kurubgan," tegasnya.