Bathin Solapan, katakabar.com - Pria pengangguran bernama AN 38 tahun, warga Jalan Bandes Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, terpaksa berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, di Jalan Proyek Belading Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (13/10) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando kepada wartawan lewat siaran pers, pada Rabu (18/10) siang, pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkob berawal informasi dari masyarakat kepada tim opsnal sering terjadi transaksi narkoba di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, pada Jumat (13/10) sekitar pukul 15.00 WIB
Setelah dapat informasi, sebut AKP Toni tim melakukan lidik, dan diperoleh informasi akurat dua jam kemudian target sedang berada di sebuah rumah Jalan Proyek Belading Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan.
"Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan satu.bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.57 gram, dan satu bungkus plastick pack kosong," jelasnya.
Tidak sampai di situ, kata AKP Toni, tim interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, dan pelaku mengakui sabu yang disita miliknya dapat dari Derbi. (dalam lidik).
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil test urine pelaku positif Metamphetamine.
"Pelaku sementara ini dijerat
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.
Resnakoba Polres Bengkalis Tangkap Kurir Sabu di Jalan Proyek Belading
Diskusi pembaca untuk berita ini