Ulah Sabu, Pria Gaek Digelandang Tim Opsnal Polsek Mandau dari Kuala Mudo II Hukrim
Hukrim
Selasa, 28 April 2026 | 15:29 WIB

Ulah Sabu, Pria Gaek Digelandang Tim Opsnal Polsek Mandau dari Kuala Mudo II

Bathin Solapan, katakabar.com - Pria gaek hari-hari sebagai buruh, warga Jalan Kuala Mudo II, Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, belakangan diketahui bernama HN alias Ujang 55 tahun, harus berurusana dengan tim opsnal Polsek Mandau. Ia ditangkap lantaran melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu, Senin (27/) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin, di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Kabupaten Bengkalis. Kapolsen Mandau, Kompol Primadona, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan melalui siaran pers, Selasa (28/4) sore, mengatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berawal tim opsnal Polsek Mandau dapat informasi dari laporan masyarakat, Senin (27/4) sekitar pukul 17.00 WIB. "Laporan tersebut terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan," ujarnya. Dari situ, ulas Kasi Humas Polsek Mandau, tim opsnal bergerak ke kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7. Tiba di lokasi tersebut tim opsnal sigap mengamankan HN alias Ujang. Benar saja, setelah digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di Casing Handphone, lima paket diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit timbangan di dalam kotak rokok terbungkus tisu didapat di bawah kasur (tempat tidur). "Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, tim opsnal melakukan interogasi, dan pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama RA. Saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut," jelasnya. Pelaku dan barang bukti, sebut Betty, sudah dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku sementara ini disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. "Untuk itu, diimbau kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, khusus Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas," tegasnya.

Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi Hukrim
Hukrim
Kamis, 02 April 2026 | 19:28 WIB

Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

Duri, katakabar.com - Warga Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, dan Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau terpaksa berurusan dengan tim opsnal Polsek Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis. Diketahui belakangan kedua laki-laki masing-masing bernama DK alias I 25 tahun dan AS alias A 29 tahun ditangkap polisi gegara jualan narkotika jenis ekstasi. Kini mereka telah diketangkeng di sel tahanan Mapolsek Kecamatan Mandau, guna pertanggungjawabkan perbuatannya Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan lewat siaran persnya, Kamis (2/4) sore, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis eksatsi ini bermula tim opsnal Polsek Mandau dapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut di kawasan Jalan Jawa Gang Senayan Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Lepas itu, kata Betty, tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhadil meringkus terduga pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, persisnya depan Kantor Camat Mandau beserta mengamakan barang bukti, berupa tiga puluh butir ekstasi, satu unit handphone merek Xiomi Not 9 pro hitam, sepeda motor Mio hitam, dan uang sebesar Rp1.335.000, Sabtu (1/4) sekitar pukul 22.30 WIB. "Keterangan pelaku dapat narkoba jenis ekstasi tersebut dari seorang pria namanya telah dikantongi petugas polisi, dan tanpa mengulur waktu tim opsnal melakukan pengejaran kepada terduga pelaku," ujarnya. Kini pelaku beserta barang bukti telah di Mapolsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang tentang tentang penyesuaian. Sejam selepas penangkapan DK alias I, ulas Betty, tim opsnal kembali dapat informasi adanya penyalahgunaan barang harama jenis sama di kawasan Simpang Pokok Jengkol, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Batang Serosa. "Tim opsnal gerak cepat ke lokasi, dan berhasil tangkap AS alias Aciang beserta barang bukti, berupa delapan puluh dua pil ekstasi di jok motor merek Beat hitam yang digunakan pelaku, dan satu unit handphone merek OPPO A78 hItam dan Iphone 11 Pro hitam," jelasnya. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Mandau oleh tim opsnal guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2) jo pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang t tentang penyesuaian. Polres Bengkalis, imbau Betty, Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. "Jadi, bila masyarakat butuh kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110," harapnya.

Tim Opsnal Polsek Mandau Garuk Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Hukrim
Hukrim
Selasa, 17 Maret 2026 | 22:24 WIB

Tim Opsnal Polsek Mandau Garuk Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkotika Golongan I

Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau garu dua pria terduga penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Senin (16/3) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari kemarin di kawasan Jalan Tegar RT 04 RW 012, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, Diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan lewat siaran pers, Selasa malam, mengatakan pengungkapan berawal Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapatkan Laporan dari masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. "Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilaporkan. Tiba di salah satu rumah di kawasan Jalan Tegar Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil tangkap dua orang pria bernama PN alias Gaol Tegar dan HRR, serta mengamankan barang bukti 12 paket kecil dan 1 paket besar yang diduga Narkotik jenis sabu, serta uang Tunai sebesar Rp1.080.0000 di mana narkotika tersebut didapat dari temannya bernama SI (DPO). "Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Kepada kedua pelaku tambah Kasi Humas Polsek Mandau disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pindana. "Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau Berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi Call Center 110.

Mekanik Lagi Antre Bikin SIM A Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor dan Accessoris Hukrim
Hukrim
Rabu, 11 Maret 2026 | 17:09 WIB

Mekanik Lagi Antre Bikin SIM A Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor dan Accessoris

Mandau, katakabar.com - Seorang laki-laki belakangan diketahui bernama Rival alias IIP 24 tahun, sehari-hari sebagai mekanik, warga Jalan Damai II, Gang Rapi, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, harus meringkuk di dalam penjara Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis, gegara tersandung kasus penggelapan sepeda motor dan Accessoris, Rabu (11/3) sekitar pukul 10.30 WIB. Kepala Kepolisian Resor (Kapolsek) Mandau, Kompol Primadona C, yang diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty D Siagian, kepada wartawan lewat siaran persnya, Rabu sore, mengatakan peristiwa tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor merek Honda Beat biru putih, pelat BM 2669 EU, terjadi Jumat (25/7) sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah kontrakan terlapor di kawasan Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. "Kejadian bermula korban mengantarkan sepeda motor miliknya besarta Accesoris kepada pelaku tujuannya mau mengecat bodi sepeda motor, dan teah menyerahkan biaya pengecatan, serta pemasangan Accesoris sebesar Rp1,950.000. Uang tersebut diserahkan secara tunai dan transfer secara bertahap," ujar Betty. Lepas itu, kata Kasi Humas Polsek Mandau, pelaku menjanjikan sepeda motor tersebut selesai selama lebih kurang lima hari. Tetapi, setelah 1 minggu pelapor menghubungi terlapor selalu beralasan, dan pada Rabu (20/8) sekitar pukul 19.00 WIB di mana saat itu pelapor mendatangi rumah terlapor tetapi rumah tersebut sudah kosong. "Atas kejadian tersebut korbam mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Selain itu, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke pihak kepolisian untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. Diceritakan Betty D Siagian, berdasarkan Laporan Polisi LP /341/IX/2025/SPKT/RIAU/RES–BKS/SEKMANDAU Tentang Penggelapan SEpeda Motor, yang dilaporkan Rabu (11/3) sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwasannya pelaku berada di Kantor Satlantas 125 lagi antrean membuat SIM A. "Tim langsung menuju ketempat tersebut, tiba di Kantor Satlantas 125 langsung mengamankan pelaku dengan koperatif, dan dibawa ks Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," terangnya. Menurut Kasi Humas Polsek Mandau, Tim Opsnal turut sita barang bukti berupa satu Lembar BPKB Sepeda Motor Honda Beat BM 2669 EU saat mengamankan pelaku. "Pelaku dipersangkakan Pasal 486 KUHPidana Tentang Penggelapan Sepeda Motor," tegasnya. Kasi Humas Polsek Mandau menekankan Polrea Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas. "Jadi, bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110," imbaunya.

Pengedar Sekaligus Pengguna Dicokok Resnarkoba Polres Bengkalis Hukrim
Hukrim
Senin, 14 Oktober 2024 | 19:22 WIB

Pengedar Sekaligus Pengguna Dicokok Resnarkoba Polres Bengkalis

Bantan, katakabar.com - Petualangan pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu, belakangan diketahui bernama SJ alias AK 43 tahun dicokok tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis di kawasan Jalan Antara Desa Resam Lapis, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (10/10) sekitar pukul 16.30 WIB sore lalu. Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri melalui siaran persnya, Senin (14/10) menyatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu berawal tim opsnal dapat laporan dari masyarakat, Kamis (10/10) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

Tim Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Kurir dan Pengedar Sabu di Dua TKP Hukrim
Hukrim
Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:16 WIB

Tim Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Kurir dan Pengedar Sabu di Dua TKP

Bengkalis, katakabar.com - Tim opsnal Polres Bengkalis ringkus kurir, sekaligus pengedar sabu bernama SN alias Angga alias Akang 42 tahun dan AN alias Abu 40 tahun di lokasi berbeda, Sabtu (5/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, Selasa (8/10) mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini bermula tim opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika ataupun tempat mengkonsumsi narkotika membuat masyarakat sekitar resah dan merasa tidak nyaman di kawasan Jalan Bathin Alam Gang Jawa, RT 06 RW 03, Desa Sei Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Jual Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Gaek Digaruk Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
Jumat, 05 Juli 2024 | 13:09 WIB

Jual Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Gaek Digaruk Polsek Mandau

Duri, katakabar.com - Tim opsnal Polsek Kecamatan Mandau garuk atau kata lain ringkus dua pria tergolong gaek di lokasi berbeda di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis (4/7) kemarin. Kedua pria gaek yang berurusan dengan tim opsnal Polsek Mandau tersebut, masing-masing bernama RO alias Robet 54 tahun, dan FS alias Putra 41 tahun.

Edarkan Sabu, Warga Air Jamban Diborgol Tim Opsnal Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
Sabtu, 20 April 2024 | 16:04 WIB

Edarkan Sabu, Warga Air Jamban Diborgol Tim Opsnal Polsek Mandau

Mandau, katakabar.com - Seorang laki-laki paruh baya belakangan diketahui bernama YPA 54 tahun terpaksa berurusan dengan tim opsnal Polsek Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis, lantaran edarkan narkotika jenis sabu, pada Kamis (18/4) sekitat pukul 22.30 WIB lalu. "Warga Jalan Nusantara II Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ini ditangkap tim opsanal Polsek Kecamatan Mandau berawal dari penyelidikan jaringan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau, pada Kamis (18/4)," kata Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat lewat siaran persnya kepada wartawan, pada Sabtu (20/4) siang. Dari hasil penyelidikan, ujar Kompol Hairu, pada pukul 22.30 WIB tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di Jalan Nusantara III Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. "Saat dilakukan penggerebekan pelaku sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Begitu dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku didapatkan empat belas paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4.87 gram, satu unit handphone merk Oppo A58, uang tunai Rp1.240.000, dan satu unit timbangan digital hitam, serta satu set alat hisap sabu beserta kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu," tuturnya. Setelah diinterogasi, sebut Kompol hairul, pelaku mengaku dapat narkotika jenis sabu dari Didit (DPO). Lalu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. "Hasil tws urine pelaku positif menggunakan sabu, dan kepada pelaku disangkakan Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.

Maling Sepeda Motor, Dua Pria Digaruk Tim Opsnal Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:31 WIB

Maling Sepeda Motor, Dua Pria Digaruk Tim Opsnal Polsek Mandau

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau tangkap dua pria terduga maling sepeda motor, belakangan diketahui bernama MS 31 tahun dan LP 24 tahun di kilometer 16, Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan , Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolsek Mandau kompol Hairul kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Rabu (27/3) malam menyatakan, keduanya ditangkap usai dilaporkan telah mencuri sepeda motor milik korban atas nama Tamarejeki asal Kecamatan Bathin solapan. "Korban dari tindak pencurian ini Tamarejeki seorang petani 27 tahun tinggal di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin solapan," kata Kompol Hairul. Saat tim opsnal Polsek Mandau berhasil tangkap kedua pelaku, ujar Kompol Hairul, dipimpin Panit Opsnal Ipda Alfan. Penangkapan para pelaku bermula dari kejadian hilangnya sepeda motor milik korban pada Senin, (25/3) sekitar pukul 05.00 WIB. "Sepeda motor yang dicuri merk honda beat biru putih pelat BM 2192 DAB," jelasnya. Mereka baru berhasil ditangkap di kilometer 16 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin solapan pada Rabu (27/3) pagi pukul 02.00 WIB, selepas Tim Opsnal (BMW) Polsek Mandau dapat informasi keberadaan pelaku. Saat menjalankan aksinya, MS , LP, dan FM (DPO) ambil sepeda motor merk honda beat di dalam bengkel diam-diam, caranya masuk ke dalam bengkel saat korban dan saksi RM sedang tidur pulas. "Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Saat ini, mereka diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut," timpal Ipda Alfan. Kepada kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, sebutnya.

Resnakoba Polres Bengkalis Tangkap Kurir Sabu di Jalan Proyek Belading Hukrim
Hukrim
Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:15 WIB

Resnakoba Polres Bengkalis Tangkap Kurir Sabu di Jalan Proyek Belading

Bathin Solapan, katakabar.com - Pria pengangguran bernama AN 38 tahun, warga Jalan Bandes Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, di Jalan Proyek Belading Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (13/10) sekitar pukul 15.00 WIB lalu. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando kepada wartawan lewat siaran pers, pada Rabu (18/10) siang, pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkob berawal informasi dari masyarakat kepada tim opsnal sering terjadi transaksi narkoba di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, pada Jumat (13/10) sekitar pukul 15.00 WIB Setelah dapat informasi, sebut AKP Toni tim melakukan lidik, dan diperoleh informasi akurat dua jam kemudian target sedang berada di sebuah rumah Jalan Proyek Belading Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan. "Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan satu.bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.57 gram, dan satu bungkus plastick pack kosong," jelasnya. Tidak sampai di situ, kata AKP Toni, tim interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, dan pelaku mengakui sabu yang disita miliknya dapat dari Derbi. (dalam lidik). Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil test urine pelaku positif Metamphetamine. "Pelaku sementara ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.