Rimba Melintang, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Rimba Melintang dan jajaran ringkus tiga orang laki-laki, belakangan diketahui bernama Jamal umur 40 tahun, residivis kasus narkotika, ST alias Metong umur 28 tahu, dan FH alias Papo umur 22 tahun, terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang, pada Rabu (8/3) lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Rimba Melintang, IPDA Bony F Sagala kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Jumat (10/3) mengatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut bermula informasi dari masyarakat.

Setelah dapat informasi, tim opsnal diperintahkan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam. Tim opsnal bergerak guna pastikan kebenaran informasi. Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB terlapor bernama FH dan ST di luar rumah, sedang rumah keadaan terkunci.

"Saat tim hendak masuk kedalam
rumah ada seseorang dari dalam rumah membuang 1 buah kotak ice cream," ujar IPDA Bony.

Mengetahui hal itu kata mantan Baur SIM Polres Bengkalis ini, tim berusaha membuka pintu rumah yang dalam keadaan terkunci, dan diketahui belakangan kunci rumah dipegang  terlapor ST.

Sesudah berhasil buka pintu, tim masuk kedalam rumah. Di mana terlapor Jamal berada sdi ruang tengah dengan sigap diamankan, dan ditemukan satu set alat hisap sabu (bong, pirex, pipa plastik) serta 1 buah mancis.

Tidak sampai di situ, tim menginterogasi siapa yang membuang kotak ice cream dari jendela belakang rumah. Jamal mengaku yang membuang 1 buah kotak ice cream tersebut.

Selanjutnya, Jamal dibawa keluar untuk mengambil kotak ice cream tersebut. Benar saja, isinya satu bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa plastik bening ujungnya berbentuk skop, delapan puluh sembilan bungkusan-bungkusan plastik bening klip merah dalam keadaan kosong.

Jamal  mengakui narkotika yang ditemukan di dalam kotak ice cream memang benar miliknya yang didapat dari temannya yang bernama ONO beralamat di wilayah Tanah Putih Tanjung Melawan dengan cara membeli, dan dijemput oleh FH dan ST  menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street hitam pelat BM 2608 PE.

Menurut IPDA Bony, terjadinya jual beli sabu tersebut dengan menggunakan satu unit handphone merk Vivo type Y02 abu-abu, satu unit handphone merk Nokia type 105 biru  saat itu didapat dari tangan terlapor Jamal.

Para terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk proses lebih lanjut.

Kepada ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebutnya.