Kuansing, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir, Kuantan Sengingi kembali tertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) sebanyak dua unit rakit dengan cara dibakar, tepatnya di Desa Kasang Limau Sundai, Rabu (5/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Hal tersebut sebagai tindakan tegas terhadap pelaku PETI, sekaligus dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan.
“Bagian mesin dan peralatan penambangan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lainnya di lokasi,” terang Iptu Edi Winoto, Kapolsek Kuantan Hilir.
Menurutnya, selama kegiatan berlangsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Ipda Debi Setyawan, bersama anggota lainnya, yakni Aipda Slamet Wahyudi, Aipda Adi Sutisna, Bripka Edo Prima.
Dia menegaskan jajaran Polres Kuansing akan terus berkomitmen memberantas kegiatan pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
“Tak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian alam,” tegasnya.
Masyarakat diimbau agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya, sehingga langkah penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.
Polsek Kuantan Hilir Bakar Dua Unit Rakit PETI
Diskusi pembaca untuk berita ini