Pelalawan, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pelalawan berhasil ungkap tiga kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut diketahui saat konferensi pers yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, pada Jumat (24/5) kemarin.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Pelalawan menyatakan, press release ini terkait pengungkapan penangkapan ketiga pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur.
Dari ketiga tersangka kasus pelecehan seksual ini memiliki kasus yang berbeda-beda, ujar AKBP Suwinto, kasus pertama pelaku inisial T seorang guru di salah satu sekolah swasta di Pangkalan Kerinci.
"Pelaku melakukan pelecehan seksual lima orang muridnya masih dibawah umur," ucapnya.
Korban dari pelaku, tuturnya, berjumlah sebanyak lima orang siswa, yakni siswa laki-laki. Korban pelecehan seksual oleh seorang guru sekolah swasta rata-rata berumur 16 tahun. Sedang, untuk pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dengan meraba-raba korban, memeluk, bahkan korban disuruh pelaku mengoral kemaluannya.
"Pelaku kedua YG 45 tahun orang tua kandung dari korban JG masih di bawah umur," kata AKBP Suwinto.
Kejadiannya di Kecamatan Pelalawan, sambungnya, persis di Desa Lalang Kabung. Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengancam anak kandungnya dengan sebilah parang.
Di saat pelaku mau melancarkan nafsu bejatnya, dengan mengeluarkan ancaman sebilah parang dan mengucapkan kata-kata, "kalau kau enggak mau ikut, ku bunuh kau".
"Atas ancaman tersebut korban anak kandung pelaku terpaksa menuruti nafsu birahi ayahnya," terangnya.
Terakhir, timpal AKBP Suwinto, pelecehan seksual dengan korban anak disabilitas keterbelakangan mental (Tuna Grahita). Di mana korban masih anak di bawah umur dengan inisial (DPN). Pelaku tetangga korban dengan inisial W 44 tahun. Di mana sebelum pelaku menjalankan aksinya mengancam korban, bila dikasih tahu sama orang tuanya ditumbuk atau dipukul pelaku.
Atas kejadian ini, harap Kapolres Pelalawan, menjadi pelajaran berharga bagi setiap orang tua, agar lebih waspada lagi terhadap bahaya adanya predator anak di sekelilingnta. Setiap orang harus lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan setiap perkembangan anaknya.
"Kejadian ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Pelalawan. Mari kita jadikan pelajaran dan kewaspadaan, untuk lebih meningkatkan pengawasan akan bahaya adanya predator anak," ceritanya.
Atas tindakan dan perbuatan ketiga pelaku, diancam hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara akibat dari perbuatannya yang melakukan Pelecehan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Polres Pelalawan Ringkus Tiga Pelaku Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Diskusi pembaca untuk berita ini