Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor atau Polres Kepulauan Meranti tangkap dua warga terduga melakukan pembakaran lahan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum setempat.
Penangkapan dua warga itu diungkap Polres Kepulauan Meranti saat konferensi pers yang digelar Jumat (1/8) di Ruang Rupatama Polres di Desa Gogok Darussalam.
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi didampingi Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra, Kanit Tipidter, Ipda Ariyadi, dan KBO Satreskrim, Ipda Hendiyanto, personel Polres, serta sejumlah wartawan.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Hr alias E (perempuan) dan Su alias H (laki-laki). Mereka diduga dengan sengaja melakukan pembakaran di lahan masing-masing hingga mengakibatkan kebakaran dengan luas sekitar 1,5 hektar.
Kasus pertama terjadi Rabu (9/7), di kebun kelapa milik KH di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang. Di kejadian ini, Hr istri dari KH mengakui telah membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering sekitar pukul 11.00 WIB, lalu meninggalkan lokasi.
Api kemudian menyebar hingga menghanguskan lahan seluas 0,5 hektar terbakar. Polisi mengamankan barang bukti, berupa satu bilah parang, satu mancis, pelepah kelapa dan rumput terbakar. Hr ditangkap pada 24 Juli 2025.
Kasus kedua terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Selasa, 29 Juli 2025. Su alias H diduga membakar lahan miliknya yang mengakibatkan kebakaran seluas sekitar 1 hektar. Kebakaran tersebut kali pertama diketahui warga selesai terdengar suara letusan dari kejauhan. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB oleh warga.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, seperti dua buah parang, satu mancis, kayu bekas terbakar, dan beberapa bibit tanaman. Su ditangkap dan diperiksa pada 31 Juli 2025 di Polres Kepulauan Meranti.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Aldi.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan karena berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta merugikan negara.
"Penangkapan dua tersangka ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku Karhutla. Kami harap ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," tegasnya.
Selain penegakan hukum, lanjut AKBP Aldi, Polres Kepulauan Meranti aktif melakukan upaya pencegahan. Sosialisasi rutin dilakukan melalui pemasangan spanduk larangan membakar lahan serta patroli dialogis ke desa-desa.
"Sebenarnya penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami lebih mengedepankan upaya pencegahan, memberikan pemahaman ke masyarakat agar tidak terjerat hukum,” tambah Kapolres.
Berdasarkan pantauan terkini melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning atau DLK, AKBP Aldi menyebutkan, jika titik api di wilayah Kepulauan Meranti terus berkurang. Saat ini hanya tersisa tiga titik api, dan berada di wilayah Desa Tanjung Peranap.
Polres Kepulauan Meranti Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembakar Lahan
Diskusi pembaca untuk berita ini