Kepulauan Meranti, katakabar.com - Sempena memperingati Hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025, Polres Kepulauan Meranti gelar deklarasi 'Kampung Bebas Narkoba' di halaman Kantor Desa Banglas Barat, Jalan Mahmud Ujung Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (25/6).

Kegiatan ini bagian dari aksi serentak yang dilakukan di 79 desa se Provinsi Riau secara daring, sebagai bentuk nyata dari sinergi antara Polda Riau, Polres jajaran, Polsek jajaran, pemerintah daerah, Kelurahan, Desa, dan masyarakat perangi penyalahgunaan serta peredaran, penggelapan narkotika.

Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, dan sambutan dari para pejabat yang hadir. Di mana puncak acara ditandai dengan pembacaan ikrar serta penandatanganan deklarasi 'Kampung Bebas Narkoba'.

Kapolres Kepulauan Meranti,.AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH yang diwakili Wakapolres, Kompol Maitertika SH MH mengatakan, deklarasi 'Kampung Bebas Narkoba' tersebut bentuk komitmen nyata masyarakat bersama Polri melawan penyalahgunaan, dan peredaran narkoba di lingkungan terkecil, yakni desa atau kampung.

"Kami ingin menunjukkan Polri hadir tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tapi srbagai upaya pencegahan, serta pemberdayaan masyarakat untuk bersama-sama menolak, dan memerangi narkoba," ujarnya.

Ia menambahkan, 'Kampung Bebas Narkoba' bukan hanya slogan, tapi gerakan bersama untuk menyelamatkan masa depan bangsa. Inisiatif tersebut sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara ke 79, yang menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh elemen bangsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Melalui deklarasi ini, kami berharap muncul kesadaran kolektif dari masyarakat untuk menjaga kampungnya dari bahaya narkotika, demi generasi yang lebih baik,” jelasnya.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan ikrar para pihak, sesi foto bersama, serta pembagian paket sembako kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial.