Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor atau Polres Kepulauan Meranti memberikan pelayanan ekstra bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK untuk melengkapi syarat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu terhitung sejak hari ini Senin (15/9).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Ps Kasat Intelkam, Iptu Roly Irfan menyampaikan, kebijakan pelayanan tambahan ini dilakukan untuk mengakomodir tingginya permintaan SKCK dari para pelamar.
“Sejak dibuka rekrutmen PPPK paruh waktu jumlah pemohon SKCK meningkat tajam. Untuk itu, kami membuka pelayanan ekstra, termasuk di luar jam kerja normal, agar masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen,” ujar Ps Kasat Intelkam, Senin (15/9).
Pantauan hari pertama ini, sejak pagi para pemohon pembuatan SKCK tampak padati Polres Kepulauan Meranti.
Melalui peningkatan layanan ini pihak Polres bahkan melakukan penambahan tenda di halaman depan Mapolres, serta memindahkan pelayanan di aula Tantya Sudhirajatu guna menampung meningkatnya jumlah pemohon.
Bahkan, pihak Polres Kepulauan Meranti juga menyediakan konsumsi snack serta minuman di tenda yang bisa dikonsumsi para pemohon yang hadir.
Selain itu, pihak Polres Kepulauan Meranti siapkan layanan pemeriksaan kesehatan, dan pelayanan BPJS di lokasi.
“Lantaran ada kemungkinan yang harus melengkapi keikutsertaan BPJS mereka, kita bekerja sama sehingga layanan BPJS bisa disediakan,” jelasnya.
Polres Kepulauan Meranti memastikan proses penerbitan SKCK tetap berjalan sesuai prosedur dengan kedepankan kecepatan, ketepatan, dan transparansi. Jadi, pemohon tidak perlu khawatir akan keterlambatan karena petugas telah disiagakan khusus untuk mempercepat pelayanan.
“SKCK ini menjadi salah satu syarat penting seleksi PPPK. Kami ingin memastikan semua masyarakat yang berhak memiliki kesempatan yang sama untuk melengkapi persyaratan administrasi,” ucapnya.
Ia menambahkan, layanan ini akan terus ada hingga proses pengurusan persyaratan PPPK Paruh Waktu selesai.
Pelayanan ekstra SKCK ini mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya para pelamar PPPK paruh waktu, yang merasa terbantu dengan fleksibilitas waktu pengurusan.
Dengan kebijakan ini, Polres Kepulauan Meranti berharap proses pendaftaran PPPK paruh waktu di daerah dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Diiketahui, total 1.686 formasi PPPK Paruh waktu yang harus penyelesaian pemberkasan hingga 22 September 2025 mendatang.
Polres Kepulauan Meranti Beri Layanan Ekstra Siapkan Tenda Tambahan Hingga Layanan Kesehatan
Diskusi pembaca untuk berita ini