Siak, katakabar.com - Sekelompok pencuri dan penadah di Kecamatan Tualang, Siak, Riau, diringkus polisi. Total lima tersangka yang diamankan yakni inisial JW (18), JD (20), KZ (19), LP (19) dan penadah FZ (44).
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix mengatakan, mereka diamankan karena terbukti mengambil barang milik Eben Pardomauan, warga Kampung Pinang Sebatang Timur.
“Para pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Kompol Hendrix, Senin (17/3).
Kompol Hendrix menjelaskan, kasus pencurian terjadi pada Minggu (9/3) lalu di rumah Eben. Empat pelaku mengambil mesin pompa air merk robin, minyak solar 3 jerigen, dongkrak, kunci-kunci dan minyak solar di dalam tengki mobil L.300 milik korban. Total kerugian sekitar Rp5 juta.
"Setelah kita mendapatkan laporan, tim langsung bergerak. Beberapa hari setelahnya kita mendapatkan informasi tentang para keberadaan pelaku," ujarnya.
Keempat maling diciduk di rumahnya masing-masing di Bunut, Kampung Pinang Sebatang Timur. Berangkat dari pengakuan keempatnya, FZ sebagai penadah hasil curian juga ikut di angkut ke Polsek Tualang pada Rabu (12/3).
"Dari keterangan pelaku, hasil curian digunakan untuk sehari-hari. Keempat pelaku dijerat Pasal Pasal 363 Ayat (4) dan Ayat (5) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Polisi Tangkap 4 Komplotan Pencuri di Tualang Siak, 1 Penadah
Diskusi pembaca untuk berita ini