Pencuri

Sorotan terbaru dari Tag # Pencuri

Reskrim Polsek Pasir Penyu Borgol Dua Pencuri Onderdil Motor Senilai Rp133 Juta Hukrim
Hukrim
Jumat, 17 Oktober 2025 | 12:55 WIB

Reskrim Polsek Pasir Penyu Borgol Dua Pencuri Onderdil Motor Senilai Rp133 Juta

Indragiri Hulu, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasir Penyu, Indragiri Hulu berhasil ringkus dua orang pelaku pencucian suku cadang (Onderdil) sepeda motor, Jumat (10/10) sekitar pukul 23.00 WIB lalu. Kedua pelaku itu, yakni berinisial BY alias Yunus 35 tahun, warga Desa Tanjung Beludu, Kecamatan Kelayang, dan AS alias Susilo 36 tahun, warga Desa Sei Beras Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Mereka diamankan di wilayah Desa Tanjung Beludu, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. "Saat diringkus mereka menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar. Menurutnya, ada beberapa barang bukti yang diamankan, meliputi sebanyak 26 kelahar, 5 kotak block, 4 set rantai, 4 buah gigi tarik, 1 buah mangkok ganda, 1 lampu tembak, 1 set gigi krengkes, dan 2 buah suling temeng total keseluruhan dikisaran Rp133 juta. Kedua melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. " Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menampung barang hasil curian tersebut," tandasnya. Aksi pencuri tersebut terjadi di sebuah bengkel sepeda motor milik Aki Bakar Saputra, warga Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu pada 31 Juli 2025 lalu.

Reskrim Polres Kepulauan Meranti Amankan Pencuri di Toko Emas Tulen Kesehatan
Kesehatan
Minggu, 17 Maret 2024 | 07:51 WIB

Reskrim Polres Kepulauan Meranti Amankan Pencuri di Toko Emas Tulen

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti ringkus terduga pencuri di toko Emas Tulen Jalan Tebing Tinggi RT 01 RW 03 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Sabtu (16/3). Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan kepada wartawan, pada Sabtu kemarin, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan laporan polisi korban pada 16 Maret 2024 lalu. Di dalam laporan polisi tersebut, ujar AKBP Kurnia, korban menceritakan tempat kejadian pencurian perkara toko Emas Tulen Jalan Tebing Tinggi RT 01 RW 03 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. "Seorang laki-laki tidak dikenal datang ke Toko Mas Tulen di Jalan Ahmad Yani, pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.45 WIB. Terduga pelaku menyatakan, "aku mau lihat cincin ini", lepas itu pelapor, May Git memberikan satu buah cincin emas permata merah yang ditunjuk terlapor. Pelapor memberikan untuk mencoba cincin emas tersebut tapi saat pelapor mau keluarkan kalkulator untuk menghitung harga cincin emas, tiba-tiba pelapor melihat terlapor ingin keluar dari toko Emas Tulen," ulasnya. Melihat terlapor mau pergi, cerita AKBP Kurnia, pelapor spontan berteriak, “cincin itu belum dihitung”. Terlapor justru tidak menghiraukan dan mencoba membawa lari 1 buah cincin emas permata merah yang telah diberikan pelapor. "Lantaran kejadian itu korban merugi sebesar Rp18 juta, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti," jelasnya. Setelah menerima laporan dari warga sekitar pukul 14.35 WIB, kata Kapolres Kepualauan Meranti, tim opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Tapi, saat tim opsnal tiba di TKP terduga pelaku pencurian telah diamankan lebih dulu masyarakat dibantu personel Polairud Polres Kepulauan Meranti saat itu berada tidak jauh dari TKP tersebut agar tidak terjadi aksi main hakim warga sekitar," bebernya. Dari Keterangan terduga pelaku, sambung Kapolres Kepulauan Meranti, telah mencuri satu buah cincin emas di mana barang bukti tersebut ada di saku celana terduga pelaku, dan turut diamankan satununit motor merk Suzuki Shogun RR yang dikendarai terduga pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Setelah diamankan terduga pelaku dan barang bukti tim opsnal membawa terduga pelaku ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kepada terduga pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan hukuman pidana penjara selama maksimal lima tahun.