Jakarta, katakabar.com – Kementerian Pertanian atau Kementan sudah revisi kebijakan terkait aturan pembelian tandan buah segar atau TBS.kelapa sawit dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. 

Regulasi ini menjadi penguatan atas Permentan Nomor 01 Tahun 2018, khususnya mendukung kesepakatan harga, serta memperkuat kemitraan antara petani swadaya dan pabrik kelapa sawit atau PKS.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementerian Pertanian, Prayudi Syamsuri menjelaskan, poin utama dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024, yakni mendorong terbentuknya kemitraan yang lebih terstruktur antara petani swadaya dan perusahaan.

"Kemitraan ini menjadi elemen penting. Polanya mencakup kemitraan PIR atau Perkebunan Inti Rakyat dan pola kemitraan swadaya. Untuk petani swadaya, kemitraan ini fokus pada pola perdagangan, di mana petani tetap membangun kebun sendiri, tapi memiliki kepastian pasar dan harga yang jelas dengan PKS," ujar Prayudi dilansir dari laman EMG, Senin kemarin.

Menurutnya, kemitraan bakal untungkan kedua belah pihak. Di satu sisi, PKS mendapatkan kepastian pasokan TBS sawit untuk operasionalnya. Di sisi lain, petani swadaya memperoleh jaminan pasar dan harga yang stabil, terutama saat harga sawit bergejolak atau anjlok.

"Kalau harga sedang tinggi, mungkin dampaknya tidak terlalu terasa. Tapi, saat harga jatuh, petani swadaya sering dirugikan karena tidak memiliki kontrak atau kepastian pasar. Permentan ini hadir untuk melindungi petani dari situasi tersebut," jelasnya.

Prayudi menekankan, pola kemitraan ini sebenarnya sudah mulai diterapkan di beberapa daerah, seperti Provinsi Riau. Dengan adanya permentan baru ini, pemerintah mendorong implementasi serupa di daerah lain.

"Di lapangan, sering terjadi persaingan antar pihak untuk memperebutkan bahan baku. Dengan regulasi ini, pola kemitraan akan diatur lebih jelas sehingga setiap petani swadaya memiliki mitra PKS yang pasti. Tujuannya agar kerja sama ini dapat berlangsung dalam jangka panjang," ucapnya.

Selain memastikan stabilitas pasar, regulasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri sawit Indonesia. Produk sawit, tutur Prayudi, pada dasarnya harus masuk ke PKS untuk diolah lebih lanjut. Berbeda dengan komoditas lain yang dapat dijual langsung.

"Dengan dorongan kemitraan yang teratur, kita harapkan seluruh petani swadaya dapat bermitra dengan perusahaan. Ini akan menciptakan sistem yang lebih berkeadilan, dan efisien bagi semua pihak dalam rantai pasok sawit," sebutnya.