INHU, Katakabar.com - Seorang pria tertangkap tangan mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Tunggal Perkasa Plantations, Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu (Inhu), Ahad (6/10).
Aksi ninja sawit itu tercium security korporasi saat patroli. Pelaku berinisial RF alias Riko (22), sedang melangsir tiga karung brondolan sawit menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi.
AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Inhu melalui paur Humas Misran, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan penjaga keamanan perusahaan tersangka setelah amankan langsung diserahkan ke Polsek Lirik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
" Mengejutkan, pelaku positif konsumsi narkotika jenis sabu ketika dilakukan pemeriksaan urine, pasalnya terdeteksi Methamphetamine," terangnya.
Dia menegaskan, kasus ini akan diambil tindakan tegas terhadap pelaku sebab pencurian bukan hanya merugikan korporasi melainkan juga dampak penggunaan narkoba yang mengarah pada kriminalitas.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pencurian di lahan perkebunan semakin marak, terlebih dengan adanya indikasi pelaku yang terlibat narkoba. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
"Ini harus menjadi sinyal darurat, agar semua elemen masyarakat maupun steakholder terkait untuk bersama-sama melakukan dan mendukung Polres Inhu beserta jajaran dalam melakukan pemberantasan narkoba", ungkapnya. (Dan)
Pelaku Ninja Sawit di Inhu Positif Narkoba
Diskusi pembaca untuk berita ini