Indragiri Hilir, katkabar.com -  Tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Datresnarkoba Polres Indragiri Hilir ringkus seorang ibu rumah tangga atau IRT umur 29 tahun yang kedapatan edarkan narkotika jenis sabu di Sungai Beringin, Tembilahan, Riau, Rabu (4/6).

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora menyatakan, IRT tersebut berinisial KA.

Menurutnya, penangkapan terhadap IRT berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan di Jalan Kalimantan Lorong Bakau Sekumpul, Kelurahan Sungai Beringin kerap terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu.

"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel. Benar saja, personel berhasil mengantongi nama satu orang pelaku peredaran narkotika," ulas AKBP Farouk.

Disebutkannya, setelah kantongi identitas pelaku, dan mengetahui keberadaannya, tim kepolisian langsung bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap KA.

"Saat dilakukan penangkapan, kami mengamankan dua pelaku lainnya berinisial ZI  21 tahun dan H 33 tahun, di mana masing-masing perannya sebagai pengedar. Selain itu, ada sabu sabu dengan berat kotor 1,97 gram," jelasnya.

Masih AKBP Farouk, selain barang bukti sabu itu, pihaknya sita beberapa barang bukti non narkotika lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Berupa satu alat hisap sabu dan satu buah ponsel," ucap AKBP Farouk.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap IRT tersebut dilakukan dengan memenuhi prosedur operasi standar atau SOP dengan melibatkan saksi warga setempat.

"Penggeledahan dan pemeriksaan di TKP disaksikan warga setempat," bebernya.

Setelah ditangkap, tambah Kapolres Indragiri Hilir, KA, ZI dan H, serta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.