Medan, katakabar.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan peringatan kepada seluruh lembaga pendidikan, terutama sekolah negeri, untuk tidak memungut biaya dari orang tua siswa dengan alasan kegiatan perpisahan atau perjalanan wisata.
Peringatan ini disampaikan sebagai respons terhadap laporan masyarakat tentang dugaan pungutan di beberapa sekolah, contohnya di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa praktik pemungutan seperti itu melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta perubahannya dalam Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010. Peraturan tersebut melarang pendidik dan tenaga kependidikan memungut biaya dari peserta didik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 juga secara tegas melarang lembaga pendidikan dasar yang dijalankan oleh pemerintah menarik biaya dari peserta didik untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Herdensi menekankan, "Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus bersikap tegas. Jika sekolah terbukti melakukan pemungutan, dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan."
Ombudsman meminta Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada sekolah yang melakukan pemungutan terkait perpisahan. Gubernur dan Bupati/Walikota juga dapat memberikan pembinaan kepada Dinas Pendidikan.
Ombudsman RI Sumatera Utara juga mendorong masyarakat untuk aktif dalam mengawasi layanan publik di sektor pendidikan. Apabila ditemukan pemungutan yang tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Ombudsman.
Ombudsman Sumatera Utara Mengingatkan Sekolah Terkait Biaya Perpisahan
Diskusi pembaca untuk berita ini