Pasir Pengaraian, katakabar.com - Masyarakat semakin gerah ulah pelaku usaha quari alias galian C diduga ilegal. Atas dasar itu masyarakat Desa Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Surati pemerintah desa setempat.

Di surat tersebut, kepala desa diminta untuk dapat merekomendasikan pengaduan, sehingga masyarakat melaporkan hal tersebut ke Kapolres Rokan Hulu.

Di dalam surat tersebut, mereka meminta Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra dituntut untuk membereskan persoalan quari ilegal di tengah-tengah masyarakat tersebut, mengingat maraknya quari di Rokan Hulu yang beroperasi diduga tidak memiliki izin.

"Kami meminta Pak Kapolres Rokan Hulu segera bertindak tegas, kami merasa tidak senang, kami keberatan, sebab sudah jelas quari beroperasi diluar batas yang dimiliki pengusaha quri tersebut atas nama Damuri. Kalau ini semakin dibiarkan maka terjadi longsor yang berkepanjangan, serta ancaman bagi jembatan gantung diwilayah itu akan roboh," begitu sebagian isi surat tersebut yang diterima katakabar.com, Selasa (8/7).

Selain itu, sejumlah masyarakat Desa Pagaran Tapah Darussalam, dan Kuntodarussalam meminta Kapolres Rokan Hulu untuk menertibkan galian C diduga ilegal di bantaran sungai Rokan.

Pelaku usaha galian C diduga ilegal di bantaran sungai Rokan tersebut bebas mengeruk sirtu dan pasir tanpa ada tindakan yang jelas dari pihak kepolisian maupun aparat yang berwewenang lainnya.

Bahkan, pertambangan atau quari alias galian C ilegal ini seolah dibiarkan. Kuat dugaan ada kolaborasi yang cukup kuat sehingga setiap hari alat berat bebas beroperasi di bantaran sungai Rokan tersebut. Untuk itu, masyarakat mendesak jika pelaku usaha quari alias galian C diduga ilegal ini harus ditindak tegas.

"Pak Kapolres Rokan Hulu harus bertindak, jangan terkesan tutup mata atas kondisi ini. Ini menyangkut keberadaan sungai Rokan agar terjaga kelestariannya, jika tidak sungai Rokan itu akan dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan mencari keuntungan pribadi pelaku usaha quari Ilegal," ujar Sutono salah seorang warga di wilayah itu.

Sementara, kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice sebelumnya mengaku akan mendalami kasus ini. Tapi faktanya, belum terlihat jelas apa yang dilakukan pihak Polres Rokan Hulu atas keberadaan usaha galian C diduga ilegal, terlebih itu dilakukan di bantaran sungai Rokan dan sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian. "Kita dalami," ucap Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu singkat menjawab katakabar.com beberapa waktu lalu.