Galian c
Sorotan terbaru dari Tag # Galian c
Warga Desak Polda Turun Tangan, Oknum Ormas Galian C di Batang Kumu Beroperasi Terang-terangan
Pasirpengaraian, katakabar.com – Sungai Batang Kumu yang dulu menjadi sumber kehidupan kini perlahan bak hidup segan mati tak mau, dan hancur lebur. Di Desa Bangun Jaya TSM RW 07, Kecamatan Tambusai Utara, aktivitas pengerukan material galian C atau quarry yang diduga kuat tanpa izin resmi, terus berlangsung secara terang-benderangan, seolah hukum di Kabupaten Rokan Hulu tak memiliki gigi. Kegiatan yang meresahkan ini bukan main-main. Pantauan lapangan Rabu (29/4) memperlihatkan betapa masifnya kerusakan yang terjadi. Dua unit alat berat bekerja tanpa henti mengeruk dasar dan bibir sungai, sementara puluhan dump truck hilir mudik angkut hasil rampasan sumber daya alam tersebut. Lebih mengejutkan, aktivitas yang diduga telah berlangsung lama ini dikabarkan dikelola oknum yang memiliki latar belakang organisasi masyarakat berinisial KS, yang diduga menunjuk SN dan PI sebagai pengurus lapangan yang memegang kendali operasional sehari-hari. Melanggar Hukum Berat Secara hukum, apa yang terjadi di lokasi tersebut adalah pelanggaran berat yang sangat jelas. Aktivitas ini mencederai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 Undang Undang Minerba ditegaskan dengan sangat keras: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar." Bukan hanya soal izin, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga sangat parah dan melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bibir sungai habis dikeruk, air yang jernih kini keruh pekat, aliran sungai menjadi dangkal, ekosistem hancur, dan potensi banjir mengancam permukiman warga setiap saat. Pasal 98 Undang Undang Lingkungan menyebutkan ancaman hukuman yang tak main-main: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar." Belum lagi dugaan penggunaan BBM jenis solar yang diduga bukan untuk peruntukan industri, yang juga berpotensi melanggar aturan distribusi energi negara. Adakah yang Bekingi? Keresahan warga memuncak. Mereka tidak hanya marah karena sungainya rusak, tapi juga geram karena aktivitas sebesar ini bisa berjalan seenaknya tanpa ada tindakan tegas dari aparat. "Sungai kami sudah rusak parah, tapi mereka tetap saja mengeruk. Kami minta Polda Riau turun langsung, jangan hanya diam melihat kerusakan ini," ujar salah satu warga berinisial AK 38 tahub dengan nada penuh emosi. Lebih jauh AK menyoroti dugaan kuat adanya "beking" atau perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang memuluskan jalan aktivitas ilegal ini. "Kalau tidak ada yang membekingi dan melindungi, mana mungkin kegiatan sebesar ini bisa berjalan terang-terangan selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum," tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata maupun konfirmasi dari pihak berwenang. Jika dibiarkan terus, kerusakan di Sungai Batang Kumu akan menjadi permanen dan negara terus dirugikan miliaran rupiah dari sumber daya alam yang dicuri secara terbuka.
Diduga Kebal Hukum ? Aktivitas Galian C Ilegal di Batubara Berlanjut
Maraknya aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di daerah tersebut.
Musrenbang Kecamatan Selesai, Pj. Bupati Langkat: Prioritaskan Infrastruktur dan Kesejahteraan
Langkat, Katakabar.com - Pj. Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamata...
Diduga Galian C Ilegal Marak di Dayun, Ada yang Dekat Mapolres Siak!
Diduga Galian C Ilegal Marak di Dayun, Ada yang Dekat Mapolres Siak!
Dinas ESDM Riau Warning Galian C di Pelalawan
Pelalawan, katakabar.com - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, H Herman ST, MT, melalui Kepala Cabng Dinas ESDM Provinsi Riau Wilayah III, Siak Pelalawan dan Kepulauan Meranti, Achmad Mulyadi, SKM, M.Si, bersama rombongan tinjau dan periksa galian C di Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (30/1). Saat pemeriksaan itu, Achmad Mulyadi, SKM, M.Si, datangi galian C yang berada di kilometer 55, diduga milik Mandra diperiksa surat izin operasional galian C. "Jadi, saat diperiksa, ada beberapa dokumen yang masih proses perlengkapan. Surat izin SIPB-nya dari DPTMSP Riau sudah keluar, tapi surat-surat izin yang lain belum. Sementara waktu, kegiatannya kami stop hingga proses pemeriksaan selesai," ujarnya. Menurutnya, pihaknya bakal periksa seluruh galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Pelalawan. Untuk itu, diimbau dan diminta pelaku usaha galian C melapor sebelum melakukan usaha agar urus izin lebih dulu. "Jika memang tidak mengetahui proses perizinan dapat berkoordinas dan berkonsulatasi ke cabang dinas ESDM wilayah Provinsi Riau," serunya.
Diduga Ada 'Permainan' Kasus Penambangan Galian C Eks Kades Ngaso
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Kasus penambangan galian C ilegal bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian telah memasuki babak akhir persidangan. Bak pertandingan sepak bola, waktu sudah menunjukkan masa injury time dan tinggal tunggu peluit panjang putusan majelis hakim. Tapi, berbagai spekulasi dan pertanyaan berkembang di permukaan dibawa angin lalu berhembus kencang ke Kejaksaan Negerai (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu. Bahkan kuat dugaan ada sebagian pihak yang berkolaborasi di belakang layar dengan menggunakan payung hukum sebagai alasan untuk memperingan hukuman. Dari penelusuran katakabar.com, pada Rabu (17/1) dari sejumlah keterangan dari warga Desa Ngaso, spekulasi terkait indikasi 'permainan' antara keluarga terdakwa dan oknum Kejari Rokan Hulu berhembus kencang. "Rumor tentang dugaan penyuapan keluarga terdakwa dengan pihak Kejaksaan telah beredar," ujar salah satu warga Desa Ngaso, sebut saja DM. Bila rumor benar bakal berimplikasi terhadap tuntutan lima bulan penjara Jaksa Pidum Kejari Rokan Hulu kepada Kepala Desa (Kades) Ngaso Non aktif, AS. Sumber lain menyebutkan, secara teknis tuntutan Jaksa patut dipertanyakan uji materi tuntutannya. "Kita tahu pasal yang disangkakan, yakni Pasal 158 Undang Undang RI Nomor tiga Tahun 2020, tapi penerapan tuntutannya jauh sekali dari ancaman minimum sanksi pidananya". Lebih detil, kuat dugaan memang Kejari Rokan Hulu, terutama bagian Pidana Umum (Pidum) 'masuk angin' dalam penanganan kasus penambangan galian C tanpa izin usaha pertambangan (IUP) ini. "Harus ada evaluasi dari Kejati Riau terkait kinerja Pidum Kejari Rokan Hulu, jangan sampai penegakan hukum di negara kita bisa di setting by order", ujar warga lainnya. Secara eksplisit, ada ketakutan warga Desa Ngaso dengan putusan hakim yang biasanya tidak lebih dari 3/4 tuntutan Jaksa, di mana nantinya dapat membuka ruang banding dari Jaksa Pidum Kejari Rokan Hulu. "Kita takutkan biasanya putusan majelis hakim tak jauh dari tuntutan jaksa, patut uji materi lagi soal tuntutan jaksa Pidum terkait Pasal yang diterapkan kepada terdakwa," ulas sumber lainnya. Belum lagi soal nominal, rumor yang berkembang menyebut ada dugaan dana titipan untuk penyelesaian kasus terdakwa AS. Konon kabarnya tak main- main. "Masih spekulasi bang, tapi kita cari terus bukti kebenarannya hingga menjadi valid datanya,' tegas sumber katakabar.com tersebut. Jika melihat proses hukum yang berjalan terhadap kasus terdakwa AS, wajar warga Desa Ngaso memiliki rasa pesimis terhadap hasil sidang putusan nanti. Tapi, bila indikasi dan dugaan yang muncul mengarah pada titik terang, maka ini menjadi salah satu bukti lagi bobroknya lembaga dan sistem peradilan di negeri ini. Kejari Kabupaten Rokan Hulu lewat Kasi Pidum Kejari Kabupaten Rokan Hulu, Robby Prasetya, TP. SH. MH, saat dikonfirmasi katakabar.com melalui pesan singkat WhatsApp dari Selasa kemarin dan pada Rabu (17/1) belum memberikan keterangan terkait tudingan sejumlah warga Desa Ngaso mengenai dugaan 'permainan' Kasus Kades Ngaso Non Aktif.
Diduga Oknum Kades Sidomulyo Tabrak Aturan Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batubara
Galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.