Sampit, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur atau Kotim minta PT Agrinas Palma Nusantara tinjau ulang skema Kerja Sama Operasional atau KSO pengelolaan kebun kelapa sawit hasil sitaan negara.
“PT Agrinas mestinya melibatkan masyarakat atau koperasi lokal. Jangan semuanya diserahkan kepada orang luar Kotim,” ujar Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kotim, Andi Lala, dilansir dari laman radarsampit, Selasa (26/9).
Ia sampaikan sesuai dengan pengelolaan lahan sawit sitaan negara oleh pemerintah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan menerapkan sistem KSO.
Tapi, ia menilai pola kerja sama tersebut belum melibatkan masyarakat lokal. Justru sepenuhnya diberikan kepada pihak luar Kabupaten Kotim. padahal kebun tersebut hasil penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH.
Di sisi lain, amanat Presiden Republik Indonesia, H Prabowo Subianto jelas kedepankan pelaku usaha lokal agar mampu membangun daerahnya sendiri.
“Kalau dikelola orang luar, mereka pasti harus memulai dari awal. Sedang masyarakat kita sudah memahami kultur, kearifan lokal, dan kondisi keamanan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Lantaran itu, menurutnya, PT Agrinas seharusnya menawarkan pengelolaan KSO terlebih dahulu kepada masyarakat atau koperasi setempat. Jika mereka dinilai tidak mampu, barulah ditawarkan kepada pihak ketiga dari luar daerah.
Kata Andi Lala, penunjukan pihak luar dalam pengelolaan kebun sitaan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial yang dapat mengganggu suasana kondusif di daerah.
Ia khawatir hal tersebut bertolak belakang dengan semangat pemerataan ekonomi yang digagas pemerintah pusat.
“Ini bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial. Keterlibatan masyarakat lokal dapat memperkuat rasa memiliki sekaligus menjaga stabilitas wilayah,” sebutnya.
Legislator Kotim Minta Agrinas Tinjau Ulang KSO Pengelolaan Kebun Sawit Sitaan Negara
Diskusi pembaca untuk berita ini