Indragiri hulu, katakabar.com - Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Indragiri atau Germaperi bersama masyarakat desak pemerintah, dan aparat penegak hukum atau APH tangkap pengelola tambang ilega.
Adanya aktivitas mencurigakan disampaikan masyarakat Desa Kelesa dan Kelurahan Pangkalan Kasai terkait dugaan penambangan batubara yang di duga ilegal semakin meresahkan.
Salah seorang tokoh muda Pangkalan Kasai inisial RMA 27 Tahun menyebutkan, penambangan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Penambangan yang berada di daerah Kelesa dan Pangkalan Kasai seharusnya menjadi perhatian kepolisian, dan Pemerintahan Kabupaten atau Pemkab Indragiri Hulu. Kalau tidak, dikhawatirkan masyarakat bergerak sendiri tanpa dikomandoi dan pasti menjadi persoalan baru di kabupaten kita ini.
"Pertambangan tanpa izin (PETI) adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial," tegasnya.
Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Indragiri, FI menimpali, PETI telah melanggar amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Oleh sebab itu, kami bermohon kepada segenap Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk segera menelusuri, dan menangkap pelaku PETI yang berada di Kawasan Kelesa dan Pangkalan Kasai agar memberikan efek jera, sehingga tidak melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam Indonesia terkhusus di kabupaten indragiri hulu secara ugal-ugalan demi memperkaya diri.
Jika Pemkab dan Aparat Penegak Hukum atau APH tidak bertindak secepatnya, ancam FI, kami dan masyarakat bakal melakukan aksi besar-besaran.
"Kami akan terus berjuan untuk tanah air kami tanah Indragiri Hulu ini. Kami tidak akan mundur satu langkah pun hingga perjuangan kami selesai," sebutnya.
Germaperi Bersama Masyarakat Desak Pemerintah dan APH Tangkap Pengelola Tambang Ilegal
Diskusi pembaca untuk berita ini