Kahayan Hilir, katakabar.com - Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Nunu Andriani, hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Minggu (19/1).
Rapat itu membahas beberapa agenda penting, antara lain pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Terpilih untuk periode 2025–2030, penyampaian pendapat Eksekutif terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau tentang Kemitraan di Sektor Pertanian dan Perkebunan, serta Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Bermitra. Selain itu, rapat membahas pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Raperda Eksekutif mengenai Raperda Keolahragaan.
Pj Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani, menyampaikan harapan besar agar program pembangunan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dapat berkelanjutan.
"Kami berharap agar program-program pembangunan, tata kelola pemerintahan, dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik. Sehingga dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Nunu lewat rilis Diskominfostandi Pulang Pisau, dilansir dari laman EMG, Sabtu (19/1).
Pj Bupati mengingatkan pentingnya menjaga hasil pembangunan yang telah dicapai. Dia berpesan dan berharap kepada kepemimpinan yang baru agar membawa Kabupaten Pulang Pisau terus berkembang dan lebih maju.
"Kami berharap dengan kepemimpinan yang telah ditetapkan, Pulang Pisau ke depan dapat menjadi lebih baik," imbuhnya.
Salah satu isu penting yang dibahas pada rapat Raperda inisiatif DPRD terkait Kemitraan dan Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Pj Bupati Pulang Pisau memberikan apresiasi terhadap Raperda ini, sebab dinilai sangat penting untuk keberlangsungan ekonomi perkebunan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani sawit.
"Selama ini, belum ada aturan yang mengatur harga TBS dari perkebunan sawit masyarakat. Dengan adanya Raperda ini, harga sawit segar diatur dalam peraturan daerah dapat memberikan kepastian harga yang layak bagi pekebun sawit," terangnya.
Pj Bupati menegaskan, pengaturan harga TBS sawit melalui perda ini tidak hanya akan menguntungkan pekebun sawit, tapi memberikan dampak positif bagi pemasukan daerah.
"Dengan adanya pengaturan harga TBS sawit yang lebih jelas, pekebun mendapatkan harga yang lebih stabil dan terjamin, pada akhirnya dapat meningkatkan ekonomi mereka dan memberikan keuntungan yang lebih baik," ulasnya.
Jadi, tutur Nunu, berharap pembahasan Raperda harga TBS sawit ini segera selesai, sehingga perkebunan masyarakat bisa segera mendapatkan kepastian harga yang tetap, dan berkelanjutan.
DPRD Pulang Pisau Buat Regulasi Harga TBS Sawit Demi Keberlanjutan Rakyat
Diskusi pembaca untuk berita ini