Pasir Pengaraian, katakabar.com - Sejumlah Anggota PWI pertanyakan pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rokan Hulu ke VI yang digelar di Sapadia Hotel Rohul, Selasa (5/11) kemarin.

Sejumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hulu, yang pertanyakan keabsahan pelaksanaan Konferkab VI PWI Rokan Hulu, yakni Engki Prima Putra, ST, Syafri IS SH, Yusrizal, Ari Ezwindra, S.Sos, Jon Kennedi Nasution, SE, Faisal Taher Hutasuhut, dan Syaiful Rahman, S.Pd.I.

Menurut mereka, hasil konferkab dinilai haus jabatan dan pengurus. Soalnya
Konferensi Pemilihan Ketua PWI Rokan Hulu periode 2024-2027 tersebut tidak memenuhi syarat quorum 50 persen plus 1 dari anggota PWI Rokan Hulu yang memiliki hak suara, sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal 31 Ayat 2 dan 3. Dari total 16 pemilik suara, hanya 7 anggota yang hadir, sehingga pelaksanaannya seharusnya dianggap tidak sah.

Selain itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan PWI Riau dinilai bermasalah, sebab beberapa anggota yang tercantum tidak lagi bertugas di Kabupaten Rokan Hulu. Hal ini melanggar Pertautan Rumah Tangga PWI Pasal 8 Ayat 1 dan 2 yang mengatur Keanggotaan PWI Kabupaten disesuaikan dengan wilayah tempat ia bertugas.

Selain itu, sejumlah anggota PWI Rokan Hulu pertanyakan keabsahan penunjukan carateker untuk mengisi kekosongan Ketua PWI Rokan Hulu Pasca Demisionernya Kepengurusan PWI Rokan Hulu.

Salah satu anggota PWI Rokan Hulu, Syafri Is SH disapa akrab Epi menyatakan, istilah "carateker" tidak tercantum dalam PDPRT untuk mengisi kekosongan jabatan di tingkat kabupaten dan kota.

"Dalam Peratutan Rumah Tangga Pasal 16 Ayat 6, tegas menyebutkan, jika terjadi kekosongan jabatan ketua di tingkat kabupaten dan kota, harus dilaksanakan rapat pleno kabupaten yang dihadiri pengurus provinsi untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt), bukan menunjuk carateker dan selama ini kami di kabupaten tak pernah di libatkan dalam pleno. Pastinya konferkab itu menurut kami dipaksakan dan haus posisi jabatan," ujar Epi.

Seyogianya, Epi menduga telah terjadi kekeliruan penerapan aturan dalam penetapan Carateker, di mana PWI Riau diduga mengadopsi ketentuan konferensi tingkat provinsi untuk diterapkan pada konferensi kabupaten.

"PDPRT adalah prinsip dasar dalam organisasi PWI. Tapi, dalam penetapan carateker untuk mengisi kekosongan Ketua PWI, kami melihat ada kekeliruan dalam penerapannya di tingkat kabupaten," jelasnya.

Ditegaskannya, istilah "carateker" hanya digunakan untuk konferensi tingkat provinsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 6 yang memperbolehkan PWI Pusat menunjuk carateker untuk mencegah kevakuman organisasi di tingkat provinsi.

"Jikapun istilah "carateker" itu diterapkan di kabupaten, prosesnya harus mengikuti Pasal 14 Ayat 5, yang mengatur penunjukan "carateker" dilakukan hanya jika konferensi gagal atau ditunda selama dua jam," ucap Epi.

Persoalan PWI Rokan Hulu, terang Epi, konferensi itu tidak pernah terlaksana, bukan karena gagal akibat tidak mencapai keputusan atau deadlock.

"Saya khawatir, hasil konferensi yang digelar oleh pengurus "carateker" tersebut bisa cacat prosedural dan berdampak pada keabsahan kepengurusan PWI Rokan Hulu periode 2024-2027.

"Jika kita merujuk PDPRT, yang seharusnya dilakukan konferensi luar biasa, bukan konferensi biasa," imbuhnya.

Sejumlah anggota PWI yang mengkritik Konferkab ke VI PWI Rokan Hulu menegaskan kritik yang disampaikan atas pelaksanaan Konferkab PWI ke VI bukanlah bertujuan atas dasar berambisi mencari jabatan namun lebih dari pada Konferkab berjalan sesuai dengan PDPRT PWI yang berlaku.

"Kami siap menerima apapun hasil dari Konferensi tersebut, asalkan Konferkab itu dilaksanakan sesuai dengan kaedah dan aturan yang tertuang dalam PDPRT PWI sebagai prinsip dasar kita berorganisasi di PWI," beber sejumlah Anggota PWI Rokan Hulu yang menolak konferkab tersebut.

Sejumlah anggota PWI Rohul yang menolak  meminta DK PWI Riau, dan Ketum PWI Pusat untuk meninjau ulang hasil Konferkab VI PWI Rokan Hulu tahun 2024 dalam menegakkan PDPRT PWI hasil kongres di Bandung.