Tembilahan, katakabar.com – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir tertibkan sebuah tiang reklame tak bertuan yang telah berdiri selama lebih dari satu dekade, Selasa (3/6).

Tiang reklame yang terletak di Jalan Baharuddin Yusuf, persis di depan Pasar Mayang Kelapa, Tembilahan, ditemukan kondisi keropos, dan rawan roboh.

Lokasinya yang berada di jalur padat aktivitas masyarakat menjadikan keberadaannya sebagai potensi ancaman serius terhadap keselamatan publik.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Indragiri Hilir, Umarullah Missasi, S.IP., M.Si., menjelaskan, konstruksi reklame tersebut telah berdiri sejak tahun 2013 silam tanpa kejelasan kepemilikan maupun perawatan rutin.

“Tiang reklame ini sudah dalam kondisi rapuh, sehingga sangat membahayakan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi. Karena tidak ada pemilik yang bertanggungjawab, maka kami ambil langkah tegas untuk menertibkannya,” tegasnya.

Proses pembongkaran dilakukan tim gabungan berasal dari berbagai unsur, yakni Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Inhil, Kodim 0314 Indragiri Hilir, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau  Kesbangpol, Bagian Hukum Setdakab Indragiri Hilir, Propam Polres Indragiri Hilir, dan Camat Tembilahan diwakili Sekcam.

Kegiatan ini dipantau langsung Kasatpol PP Indragiri Hilir, Ahmad Khusairi, S.Sos., MM., bersama para penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Satpol PP.

“Kami tidak ingin menunggu jatuhnya korban akibat kelalaian. Maka, langkah cepat ini harus dilakukan demi melindungi masyarakat,” tegas Ahmad Khusairi lagi.

Kata Ahmad, penertiban ini bagian dari program berkelanjutan Satpol PP Indragiri Hilir sebagai penegakan peraturan daerah atau Perda, khususnya terkait pemanfaatan ruang publik secara tertib dan aman.

Ia kembali menegaskan, ke depan, pihaknya akan lebih gencar melakukan pendataan dan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin, tidak sesuai ketentuan teknis, dan tidak dilakukan perawatan oleh pemiliknya.

“Penertiban ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap keselamatan warga,” bebernya.

Satpol PP Indragiri Hilir mengimbau seluruh pemilik media reklame di wilayah Tembilahan dan sekitarnya agar memastikan struktur reklame memiliki izin resmi, dibangun dengan material yang layak dan aman, dirawat secara rutin, dilakukan perpanjangan izin secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame. Surat ini menindaklanjuti arahan Presiden RI saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi pada 9 Desember 2024 mengenai pentingnya penataan reklame di ruang terbuka publik.

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, yakni:

1. Melakukan penataan pemasangan reklame, termasuk billboard, megatron, videotron, LED, reklame kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, apung, graffiti, dan lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Memfasilitasi titik-titik pemasangan reklame dengan memperhatikan standar kebersihan, estetika, ketertiban, keselamatan, kenyamanan, kemanfaatan, dan pendapatan daerah.

3. Berkoordinasi dengan Forkopimda, penyedia jasa reklame, pengguna, serta pihak terkait lainnya.

4. Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai standar.

5. Melaporkan kegiatan penataan dan izin pemasangan reklame kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan setiap triwulan atau sesuai kebutuhan.

Penertiban tiang reklame ini disambut positif oleh masyarakat. Salah satu pedagang di sekitar Pasar Mayang Kelapa, Rina 45 tahu, mengaku lega dengan tindakan Satpol PP.

“Sudah lama kami merasa was-was, apalagi kalau angin kencang. Syukurlah sekarang sudah dibongkar,” ucapnya.

Penertiban ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Indragiri Hilir menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Pemerintah berjanji akan terus memantau, dan mengevaluasi titik-titik reklame lain untuk memastikan tidak ada lagi yang membahayakan keselamatan publik.