Tertibkan
Sorotan terbaru dari Tag # Tertibkan
Ditlantas Polda Riau Tertibkan Angkutan Barang Jelang Nataru
Pekanbaru, katakabar.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melaksanakan operasi penegakan hukum sebagai menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pengaturan operasional kendaraan angkutan barang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Selasa (23/12) kemarin. Operasi tersebut digelar di kawasan Tugu Celengan, Jalan Siak Dua, Kota Pekanbaru, dengan melibatkan lintas instansi, yakni Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Jasa Raharja. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Galih Apria, didampingi Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau, AKBP Dasril, serta diikuti para Kasi dan personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Galih Apria, menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan bersama para pemangku kepentingan guna memastikan perusahaan transportasi mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembatasan operasional angkutan barang. “Kami bersama Dishub Provinsi Riau dan Jasa Raharja melaksanakan pengecekan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan transportasi, khususnya dalam pelaksanaan SKB Tiga Menteri,” ujar Kompol Galih di lokasi kegiatan. Ia menjelaskan, secara nasional SKB Tiga Menteri mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu menjelang Natal dan Tahun Baru. Tetapi, khusus di Provinsi Riau terdapat kebijakan pengecualian yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau melalui surat edaran. “Di Provinsi Riau terdapat pengecualian. Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran bahwa pada tanggal 23 Desember terdapat klasifikasi kendaraan tertentu yang tidak dibatasi operasionalnya,” ucapnya. Adapun kendaraan yang mendapatkan pengecualian tersebut antara lain angkutan ternak, kendaraan pengangkut sembako, logistik kebencanaan, serta kebutuhan vital masyarakat lainnya. “Kendaraan pengangkut ternak, sembako untuk kebutuhan darurat dan kebencanaan, serta kebutuhan mendesak masyarakat tidak kami batasi,” tambah Kompol Galih. Meski demikian, petugas di lapangan tetap melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian, seperti kendaraan sumbu tiga dan angkutan tanah yang masih beroperasi. “Kami masih menemukan kendaraan sumbu tiga dan angkutan tanah yang tetap beroperasi. Terhadap kendaraan tersebut dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Dalam operasi ini, Ditlantas Polda Riau menerapkan dua bentuk penindakan, yakni teguran dan penegakan hukum melalui tilang elektronik (ETLE). “Penindakan kami klasifikasikan menjadi dua. Pertama berupa teguran, khususnya bagi perusahaan yang sebelumnya telah kami lakukan sosialisasi,” tutur Kompol Galih. Tetapi, bagi perusahaan yang tetap melanggar meskipun telah disosialisasikan, petugas tidak segan mengambil langkah hukum. “Bagi perusahaan yang sudah disosialisasikan namun masih melanggar, kami lakukan penindakan berupa tilang elektronik atau ETLE,” tegasnya. Kompol Galih juga memastikan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa adanya transaksi di lapangan. “Tidak ada transaksi di lapangan. Semua pelanggaran kami lakukan capture, masuk ke dashboard, dan tilang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan,” sebutnya. Sementara, Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menegaskan kegiatan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama momentum Natal dan Tahun Baru. “Penegakan hukum ini bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama Nataru. Kami mengimbau seluruh perusahaan transportasi agar mematuhi kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama,” tegas Kombes Pol Taufiq. Melalui kegiatan ini, Ditlantas Polda Riau berharap terciptanya kelancaran arus lalu lintas, meningkatnya keselamatan pengguna jalan, serta kepatuhan perusahaan transportasi terhadap kebijakan pemerintah menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Selamatkan Aset Negara Bernilai Miliaran Rupiah, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Rumdis di Jalan Tapaksiring
Surabaya, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali tunjukkan komitmen jaga dan selamatkan aset negara dengan melakukan penertiban rumah dinas perusahaan yang ditempati secara tidak pihak tidak berhak. Penertiban aset rumah dinas kali ini dilakukan di salah satu aset milik KAI yang berlokasi di Jalan Tapaksiring Nomor 6/II, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, Kamis (24/7). Aset yang ditertibkan miliki luas tanah 450.5 meter dan luas bangunan 300 meter, dengan nilai asset mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, penertiban ini bagian dari komitmen KAI Daop 8 Surabaya jaga dan amankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI sebagai BUMN. Lebihlanjut, aset tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Penguasaan Aset tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 05 Tahun 2000 dan tercatat di aktiva perusahaan. "Selama ini, lahan tersebut telah ditempati atau dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas, bahkan disewakan kepada pihak ketiga secara ilegal, dan penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik ase," ujarnya. Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban ini, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada penghuni aset tesebut agar melakukan perjanjian sewa. Tapi, penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik, sehingga KAI Daop 8 Surabaya memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3. KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut. Setelah dilakukan penertiban ini, kata Luqman, dan untuk menghindari penggunaan lahan tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI Daop 8 Surabaya langsung melakukan pemagaran di lokasi. Aset tersebut kedepan akan digunakan untuk kepentingan dinas.
Siap-siap! Bupati Kepulauan Meranti Tegaskan Penertiban Aset Daerah
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Asmar cek kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten atau Pemkab guna penertiban dan inventarisasi Barang Milik Daerah atau BMD, di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (14/7). Pengecekan kendaraan dimulai dari unit roda dua dan dilanjutkan dengan roda empat. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan pengelolaan aset agar tata kelola pemerintahan daerah lebih terstruktur dan efisien. Di kegiatan dihadiri para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, serta seluruh Kepala Bagian atau Kabag di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Meranti. Saat di lokasi, H. Asmar menegaskan pentingnya penertiban aset daerah dan meminta agar seluruh OPD segera menyelesaikan permasalahan aset yang belum terdata dengan tuntas. "Permasalahan aset ini harus segera diselesaikan. Saya minta agar waktu singkat seluruh kendaraan dapat didata sesuai daftar inventarisasi daerah," tegasnya. Dari data sementara, jumlah kendaraan dinas yang tercatat mencapai 972 unit, dengan rincian 605 unit berada di wilayah Selatpanjang yang terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat roda tiga dan roda enam Sementara, Kepala Bidang Aset Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan, masih banyak OPD yang belum mengumpulkan kendaraan dinas ke titik pengecekan. Pihaknya memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada seluruh OPD untuk menyelesaikan proses pendataan. "Untuk wilayah Selatpanjang, kami mencatat 604 unit kendaraan roda dua dan empat. Kendaraan yang belum terkumpul akan kami jemput secara paksa demi kelancaran inventarisasi kendaraan Kami juga akan melakukan verifikasi ulang ke masing-masing OPD terkait kelengkapan dokumen administrasi," jelasnya.
KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar Antara Stasiun Porong-Stasiun Bangil
Surabaya, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta api di Viaduk Gempol, petak jalan antara Staiun Porong-Stasiun Bangil. Langkah ini bagian dari upaya KAI Daop 8 Surabaya dalam memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta menjaga area agar tetap steril dari penggunaan yang tidak sah. Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di Ruang Milik Jalur atau Rumija atau area yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat dan bangunan permanen maupun semi permanen. Keberadaan bangunan liar di sekitar jalur KA sangat berisiko terhadap keselamatan operasional, serta berpotensi menghambat perawatan jalur. Selain mengganggu operasional, keberadaan bangunan liar juga berisiko menimbulkan kecelakaan atau hambatan teknis. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengutarakan, penertiban ini dilakukan demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Kami sebelumnya telah memberikan peringatan dan kesempatan bagi para penghuni untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan tindakan tegas. Menurut Luqman, kegiatan ini telah melalui proses pendataan, sosialisasi, dan pemberian surat peringatan kepada para penghuni sesuai ketentuan yang berlaku. “KAI Daop Surabaya berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keandalan operasi kereta api. Penertiban ini dilakukan secara terukur, persuasif, dan didasarkan pada aturan hukum. Aset negara harus dijaga bersama agar berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Dinilai Membahayakan Warga, Satpol PP Inhil Tertibkan Tiang Reklame Tak Bertuan
Tembilahan, katakabar.com – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir tertibkan sebuah tiang reklame tak bertuan yang telah berdiri selama lebih dari satu dekade, Selasa (3/6). Tiang reklame yang terletak di Jalan Baharuddin Yusuf, persis di depan Pasar Mayang Kelapa, Tembilahan, ditemukan kondisi keropos, dan rawan roboh. Lokasinya yang berada di jalur padat aktivitas masyarakat menjadikan keberadaannya sebagai potensi ancaman serius terhadap keselamatan publik. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Indragiri Hilir, Umarullah Missasi, S.IP., M.Si., menjelaskan, konstruksi reklame tersebut telah berdiri sejak tahun 2013 silam tanpa kejelasan kepemilikan maupun perawatan rutin. “Tiang reklame ini sudah dalam kondisi rapuh, sehingga sangat membahayakan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi. Karena tidak ada pemilik yang bertanggungjawab, maka kami ambil langkah tegas untuk menertibkannya,” tegasnya. Proses pembongkaran dilakukan tim gabungan berasal dari berbagai unsur, yakni Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Inhil, Kodim 0314 Indragiri Hilir, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol, Bagian Hukum Setdakab Indragiri Hilir, Propam Polres Indragiri Hilir, dan Camat Tembilahan diwakili Sekcam. Kegiatan ini dipantau langsung Kasatpol PP Indragiri Hilir, Ahmad Khusairi, S.Sos., MM., bersama para penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Satpol PP. “Kami tidak ingin menunggu jatuhnya korban akibat kelalaian. Maka, langkah cepat ini harus dilakukan demi melindungi masyarakat,” tegas Ahmad Khusairi lagi. Kata Ahmad, penertiban ini bagian dari program berkelanjutan Satpol PP Indragiri Hilir sebagai penegakan peraturan daerah atau Perda, khususnya terkait pemanfaatan ruang publik secara tertib dan aman.
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Serang
Serang, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta gelar jegiatan penertiban terhadap bangunan liar atau Bangli yang berdiri di atas lahan milik KAI di sepanjang KM 110+920 hingga kilometer 111+655 petak jalan Walantaka-Serang, pasnya di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Kegiatan penertiban ini dilaksanakan pada Rabu (28/5) lalu sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan optimalisasi pemanfaatan aset negara. "Penertiban ini langkah strategis untuk memastikan keselamatan operasional perjalanan kereta api, sekaligus sebagai bentuk penataan aset negara agar dapat digunakan sesuai peruntukannya," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, lewat rilis resmi diterimana katakabar.com, Jumat siang. Kegiatan ini, kata Ixfan, buah kolaborasi antara KAI Daop 1 Jakarta, dan Pemerintah Kota atau Pemko Serang untuk melakukan penataan kawasan Stadion Maulana Yusuf, agar tertib, aman, dan sesuai dengan perencanaan pembangunan wilayah. "Penertiban melibatkan jajaran internal KAI Daop 1 Jakarta, termasuk Manajer Aset, KNA, PAM, Hukum, Deputy PAM Obvit & Aset, para KUPT stasiun, Asisten Manajer terkait, Katon/Karu Polsuska, Tim PAM, Tim JJ, Penjagaan Aset, Bangdis, IT, KNA, UK, serta Tim PAM KCI," jelasnya. Sementara, ulas Ixfan, dari pihak eksternal turut hadir Kasatgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Pemerintah Kota Serang, Wahyu Nurjamil, serta unsur gabungan dari POLRI, Koramil, Satpol PP, BKO Marinir, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Dinas Perhubungan Kota Serang, dan unsur kewilayahan lainnya. "Penertiban dilakukan dengan metode pembongkaran bangunan secara manual dan menggunakan alat berat. Setelah pembongkaran, material bekas bangunan diangkut menggunakan dump truck untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah yang telah disiapkan," bebernya.