Rengat, katakabar.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), terima kunjungan kerja pihak Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Riau, Selasa (4/11) kemarin.

Ombudsman kunjungan kerja untuk melakukan penilaian terhadap potensi maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, memastikan seluruh layanan Rutan Rengat telah berjalan sesuai dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan, menyampaikan tim Ombudsman melakukan observasi langsung ke berbagai fasilitas pelayanan publik, termasuk area layanan kunjungan, meja pengaduan masyarakat, serta ruang informasi publik.

Lalu, dilakukan sesi wawancara dengan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kepala KPR, dan staf pelaksana terkait mekanisme pemberian layanan, sistem pengaduan, serta kendala yang dihadapi dalam proses pelayanan kepada masyarakat maupun warga binaan.

Di kegiatan tersebut tim Ombudsman turut meninjau sejumlah dokumen pendukung, seperti standar pelayanan, maklumat pelayanan, serta data tindak lanjut pengaduan masyarakat.

“Suasana kegiatan berlangsung terbuka dan komunikatif, dengan berbagai masukan konstruktif yang disampaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Rutan Rengat,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan hal ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik di lingkungan Rutan Rengat.

“Kami komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berintegritas,” sebunya.