Jakarta, katakabar.com - Dirut Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS, Eddy Abdurrachman menjabarkan, Grant Riset Sawit atau GRS salah satu program BPDPKS yang dilaksanakan secara regular setiap tahun, sebagai bagian dari upaya untuk mendorong pengembangan riset di sektor kelapa sawit.
"Di mana hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan industri sawit nasional yang berkelanjutan," ujar Eddy, dilansir dari laman resmi BPDPKS, Kamis (21/11).
Menurut Eddy, progam pendanaan BPDPKS lebih diutamakan untuk riset-riset yang siap diimplementasikan, dan segera dapat dimanfaatkan Industri kelapa Sawit Nasional.
"Untuk penelitian-penelitian yang telah selesai pendanaaanya sebagai upaya komersialisasi, BPDPKS bekerja sama dengan Asosiasi Inventor Indonesia (AII) melaksanakan Valuasi Kesiapan Teknologi untuk Komersialisasi terhadap invensi hasil riset yang didanai BPDPKS (Grant Riset Sawit)," ulasnya.
Toral 25 invensi hasil riset GRS yang siap komersialisasi, Dambubg Eddy, di mana beberapa sudah mendapatkan pernyataan minat dari investor dengan komitmen dalam bentuk Letter of Intent (LoI) dan atau perjanjian kerahasiaan teknologi berupa non-disclosure agreement (NDA).
“Saya berpesan kepada peneliti, agar bersungguh-sungguh menjalankan penelitian ini. Belanjakan dana yang ada sesuai dengan ketentuan, laporkan hasil perkembangan ataupun hasil riset sesuai dengan apa adanya, dan pertimbangkan untuk lebih terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, sebab kolaborasi adalah salah satu kunci keberhasilan dan kemajuan riset di Indonesia," imbuh Eddy.
Selanjutnya, disampaikan paparan oleh Prof. Agus Haryono
Deputi Bidang Fasilitas Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN, Prof. Agus Haryono, sekaligus anggota Komite Litbang BPDPKS paparkan tentang tema “Tata Kelola Riset Sawit untuk Indonesia Emas”, diawali dengan gambaran posisi Indonesia di dalam Indeks Inovasi Global dan Indeks Daya Saing Global.
“Grant Riset Sawit atau GRS dapat berperan secara aktif meningkatkan berbagai indikator indeks, regulasi, dan hukum terkait sawit, kualitas Pendidikan, kolaborasi riset dengan industri, perdagangan luar negeri, infrastruktur riset, kesehatan dan lingkungan," terang Agus.
BPDPKS, tutur Agus, punya dokumen road map penelitian, dan pengembangan yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan riset.
Jadi, ucap Agus, tata kelola riset yang baik menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga hasil karya ilmiah dapat dimanfaatkan, baik oleh periset selanjutnya maupun oleh industri.
"Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual, budaya sharing data, transfer material, dan research ethic merupakan kunci dalam menjalankan tata kelola riset yang baik," bebernya.
Ditambahkan Agus, penting “Wajib Serah, Wajib Simpan" atas hasil penelitian. Pemerintah sudah mengatur terkait dengan repository data penelitian melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kegiatan itu ditutup dengan penjelasan ketentuan dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan penelitian termasuk pelaporan melalui aplikasi program riset BPDPKS oleh Kepala Divisi Program Pelayanan, Arfie Thahar.
Lembaga Penelitian, harap Thahar, dapat memahami dengan baik pasal-pasal yang tercantum di dalam perjanjian, sehingga dapat melaksanakan penelitian sesuai dengan target-target yang direncanakan dengan baik.
Semoga hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan Industri kelapa sawit, pemerintah, dan masyarakat, baik sebagai acuan dalam pelaksanaan pengembangan industri kelapa sawit dan produk-produk tertentu, serta untuk pengambilan kebijakan untuk keberlanjutan industri sawit yang lebih baik, imbuhnya.
BPDPKS Laksanakan Program GRS Tiap Tahun Secara Regular
Diskusi pembaca untuk berita ini