Indragiri Hulu, katakabar.com - Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Resnarkoba) Polres Indragiri Hulu borgol tiga orang warga Belilas, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu,  diduga kerap bertransaksi narkotika di Halaman Taman Kanak-kanak (TK), Jalan Imam Bonjol, Desa Titian Resak.

Mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu di tiga lokasi berbeda buah dari operasi dua hari lamanya, mulai Kamis (23/1) malam hingga Jumat (24/1) dini hari.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, anggota unit Satresnarkoba berhasil sita barang bukti sabu dari tangan pelaku seberat 3,02 gram saat dilakukan penggeledahan.

Pengungkapan ini, cerita AKBP Fahrian, berkat informasi dari masyarakat. Anggota diterjunkan untuk penyelidikan, dan pastikan info warga.

"Rupanya benar, petugas mengamankan seorang lelaki berinisial RG alias Rio 22 tahun, BB narkoba sebanyak 2,22 gram di Taman Kanak-kanak sekitar pukul 21:30 WIB," terangnya kepada katakabar.com, Sabtu (25/1).


Dari hasil interogasi, tuturnya, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DR alias Elo 36 tahun, yang baru saja keluar dari jeruji besi dengan kasus narkotika (Residivis).

"Tim kemudian gerak cepat memburu Elo ke arah Jalan SMA 1 Seberida, sesuai keterangan rekannya. Maka, sekitar pukul 01:00 WIB, Elo dilumpuhkan tanpa perlawanan, dan dua timbangan digital ditemukan petugas, plastik pembungkus, ponsel dan uang tunai Rp572 ribu," jelasnya.

Kasus ini tidak berhenti di situ, sebab pengakuan Elo mendapatkan sebagian sabu dari seorang pria lain berinisial M.A. alias Akbar 23 tahun. Tim pun melakukan penyelidikan terkait keberadaan Akbar yang diketahui tinggal di kawasan Simpang 4 Belilas. Petugas berhasil menangkap Akbar di rumahnya, Kamis (23/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam bungkus sabu dengan berat kotor 0,80 gram yang disimpan di dalam lemari kamar. Selain itu, polisi juga mengamankan plastik bening, sendok pipet, ponsel, dan dompet tempat barang bukti tersebut disimpan.

Humas Polres Indragiri Hulu,Aiptu Misran menimpali,m pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.

"Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dan mengimbau warga untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh buruk barang haram ini," bebernya.

Hingga kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah nyata Polres Inhu dalam menjaga wilayahnya dari bahaya narkoba. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting untuk mendukung upaya kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di tengah masyarakat.