Jakarta, katakabar.com - Sebanyak 8 terdakwa korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, akhirnya menerima tuntutannya dari Jaksa Penuntut Umum.
"Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/3) kemarin," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, Jumat (29/3).
Dalam sidang itu, kata Ade, jaksa mengatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dari 8 orang terdakwa, tuntutan terberat dijatuhkan pada Windu Aji Sutanto yang dituntut penjara 12 tahun. Sedangkan tuntutan yang paling ringan diberikan pada terdakwa Eric Viktor Tambunan, yang dituntut selama 4 tahun," ujarnya.
Berikut tuntutan untuk 8 terdakwa kasus korupsi itu :
1. Terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, subisidiair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.2.156.543.553.691,33. Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
2. Terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, subisidiair 6 bulan kurungan.
3. Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000, subisidiair 3 bulan kurungan.
4. Terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000, subisidiair 3 bulan kurungan.
5. Terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000, subisidiair 3 bulan kurungan.
6. Terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.
7. Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000, subisidiair 3 bulan kurungan.
8. Terdakwa Eric Viktor Tambunan dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000, subisidiair 3 bulan kurungan.
8 Terdakwa Korupsi Pertambangan Ore Nikel di WIUP Antam Dituntut 12 Tahun Penjara, Paling Ringan 4 Tahun
Diskusi pembaca untuk berita ini