Masyarakat Pante Raya Desak Menhut Tindak Tegas Pengusaha Sawit Ilegal Sawit
Sawit
Minggu, 05 Oktober 2025 | 14:59 WIB

Masyarakat Pante Raya Desak Menhut Tindak Tegas Pengusaha Sawit Ilegal

Bireuen, katakabar.com - Masyarakat Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, desak Menteri Kehutanan dan aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas kepada pengusaha kelapa sawit yang buka lahan secara ilegal di wilayah mereka. Desakan masyarakat itu muncul lantaran dampak banjir bandang yang semakin parah beberapa tahun belakangan ini di wilayah Bireuen, Ahad (5/10). Zulkifli, Tokoh Masyarakat yang akrab disapa Pawang Laot, dilansir dari laman beritamerdeka.net, Ahad siang mengutarakan, pembukaan lahan kelapa sawit secara ilegal telah berlangsung selama delapan tahun tetakhir. Dampaknya, warga Pante Karya menjadi korban banjir bandang setiap tahun, dan terpaksa mengungsi sejak perambahan hutan delapan tahun yang lalu. Warga Pante Karya sangat resah, dan menjerit bila datangnya banjir bandang setiap tahun. Warga terkadang harus mengungsi ke Meunasah setempat akibat banjir," jelas Zulkifli. Pawang Laot menyoroti dugaan keterlibatan mafia penjualan lahan hutan kepada pengusaha kelapa sawit. Ia berharap tim dari Kementerian Kehutanan dan APH turun langsung untuk menyelidiki oknum-oknum yang menyerahkan hutan untuk perkebunana kelapa sawit tanpa musyawarah dengan masyarakat desa. "Kami berharap Tim dari Kementerian hutan dan APH turun ke tempat kami untuk selidiki oknum-oknum yang telah menyerahkan hutan kepada pengusaha kelapa sawit tanpa bermusyawarah Gampong, padahal lahan tersebut lahan untuk anak muda, dan warga Pante Karya," tegasnya. Masyarakat Pante Karya merasa tertekan karena kehilangan sumber penghidupan akibat alih fungsi hutan menjadi lahan sawit ilegal. Mereka mengaku diintimidasi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab saat suarakan kebenaran. "Kami di Pante Karya saat ini sudah menjadi penonton yang budiman disebabkan saat kami bersuara lantang demi kebenaran. Kami mendapatkan intimidasi dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab," cerita Pawang Laot. Penderitaan serupa pernah dialami mantan Keuchik Pante Karya, Zulkifli Latif, yang akrab disapa Keuchik Don. Masyarakat berharap kedatangan tim dari Kementerian Kehutanan dan APH dapat membebaskan mereka dari tekanan, dan mengungkap kebenaran.

Total 41 Pelaku Usaha MINYAKITA Dijatuhi Sanksi, Ini Penyebabnya Sawit
Sawit
Senin, 20 Januari 2025 | 15:11 WIB

Total 41 Pelaku Usaha MINYAKITA Dijatuhi Sanksi, Ini Penyebabnya

Jakarta, katakabar.com – Pemerintah mengambil tindakan tegas atas pelanggaran pendistribusian minyak goreng kemasan rakyat MINYAKITA. Total 41 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer dijatuhi sanksi administratif lantaran menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET). Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, hasil penelusuran di sejumlah daerah temukan fakta MINYAKITA di tingkat pengecer dijual rata-rata Rp18.000 hingga Rp19.000/liter. Jauh di atas HET Rp15.700 per liter yang ditetapkan pemerintah. "Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (ditjen PKTN) Kemendag telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran," jelasnya melalui pernyataan resmi, dilansir dari laman EMG, Senin (20/1). "Kemendag melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha lain baik tingkat pengecer maupun distributor yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni menjual MINYAKITA di atas HET yang telah ditetapkan," ujarnya. Selain itu, kata Iqbal, sebanyak 40 produsen minyak goreng disurati Kemendag terkait evaluasi rantai distribusi dan imbauan agar tidak melakukan bundling MINYAKITA. Soal praktik bundling atau menjual MINYAKITA sepaket dengan produk lain, sambungnya, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit seperti Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). “Kemendag telah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pendistribusian dengan lima produsen terbesar minyak goreng yang mendistribusikan MINYAKITA. Kemendag meminta kepada para produsen untuk menjaga kepastian produksi dan penyaluran MINYAKITA yang berkelanjutan, termasuk pada Hari Besar Keagamaan Nasional,” terangnya.