Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemilik gudang bernama Ayi yang beralamat di bilangan Jalan Imam Bonjol Ujung Nomor 287 C Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, tidak kooperarif.
Padahal sudah diberi peringatan agar segera mengurus izin tapi tak ditanggapi tetap saja beroperasi, Selasa (6/5).
Sebelumnya pemilik gudang sempat mengelabui mengakui kantongi izin seumur hidup, dan menunjukan izin yang beralamat di Jalan Pencaitan kepada petugas.
Tapi, faktanya gudang tersebut masih beroperasi dengan adanya aktivitas masuk dan keluar barang dari gudang tersebut.
Dari penelusuran wartawan, Selasa (6/5) kepada dinas terkait, seperti Dispridag dan Dinas Penanaman Modal, serta Satpol PP mengenai gudang milik Ayi hingga saat ini belum ada dari pemilik gudang Ayi atau perwakilan mengurus izin.
Menurut Kabid Satpol PP, Ardat menjelaskan, pemilik gudang Ayi sudah ditelepon, dan menyatakan izin sudah urus pernyataan

"Sangat di sayangkan sikap pemilik gudang meskisudah beroprasi bertahun-tahun tapi tidak koopratif, dan diduga pemilik gudang ini sengaja menghindari dari pajak selama ini," jelasnya.
Kita berharap kepada pengusaha tidak koopratif dinas terkait segera memberikan sanksi tegas. Apalagi gudang yang beroperasi tanpa TDG atau Tanda Daptar Gudang, dapat dikenakan sangsi administratif, seperti teguran tertulis, penutupan gudang sementara, atau denda.
Kadis DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Meranti, H Sutardi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengakui sudah mengetahui adanya gudang tersebut, tapi hingga saat ini belum ada dari pihak pemilik mengurus permohonan izin masuk ke kantor kita.
"Pengurusan izin gudang melalui proses, yakni mulai dari Disprindag, dan Dispenda. Tapi, hingga saat ini belum ada berkas masuk ke kita," tegas H. Sutardi.
Kita sudah menyikapi persoalan ini, jelasnya, mungkin besok sekitar pukul 09.00 WIB pagi bersama Kasatpol PP dan dinas terkait akan duduk bersama bahas persoalan ini.
"Terima kasih kepada wartawan selaku kontrol sosial sudah membantu memberikan informasi. Ini menjadi persoalan kita bersama untuk menertibkan izin usaha agar dapat meningkatkan PAD atau Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tak Kooperatif, Petugas Diminta Tindak Tegas Pemilik Gudang Bernama Ayi di Selatpanjang Selatan
Diskusi pembaca untuk berita ini