Rugikan Uang Nagara Puluhan Miliar, Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Orang Tersangka Gegara Kasus Pupuk Subsidi Hukrim
Hukrim
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:27 WIB

Rugikan Uang Nagara Puluhan Miliar, Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Orang Tersangka Gegara Kasus Pupuk Subsidi

Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi tahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar, Selasa (13/1) malam. Penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, para tersangka langsung digiring dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Menurut Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Siswanto, bahwa dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras. "Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut," ujarnya Penyimpangan pupuk subsidi yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi. Di perkara ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan sebanyak 15 orang tersangka yang diduga kuat terlibat sebagai bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, dua orang tersangka yang salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan "Terdapat lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya Masih Siswanto, satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. "Satu orang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan," ulasnya. Setelah penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap serta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini," tegasnya. Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, memaparkan identitas serta peran para tersangka. Untuk Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer. "Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka berinisial ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer," tandas Robby.

Polda Jambi Tetapkan DPO Pasutri Tersangka Penipuan Investasi Sawit Rp5 Miliar Hukrim
Hukrim
Jumat, 05 Januari 2024 | 11:31 WIB

Polda Jambi Tetapkan DPO Pasutri Tersangka Penipuan Investasi Sawit Rp5 Miliar

Jambi, katakabar.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepololisian Daerah (Polda) Provinsi Jambi tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Pasangan Suami Istri (Pasutri) pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit. Pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bernama Marlina dan Asli Guru Singa, sudah melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, surat penerbitan Daftar Pencarian 9rang (DPO) kepada dua tersangka ini sudah dikeluarkan. “Kita sudah keluarkan DPO kepada dua tersangka, dan kita sudah kirimkan ke jajaran dan Polda lainnya,” kata Kombes Pol Andri, dilansir dari laman Jambilink, pada Jumat (5/1) siang. Kita berharap, ujar Kombes Pol Andri, dua tersangka pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit segera ditangkap. Itu sebabnya, kita berkoordinasi dengan jajaran dan Polda lainnya untuk membantu menangkap dua tersangka ini. “Kita terus berkoordinasi dengan rekan- rekan di wilayah. Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dua tersangka ini,” jelasnya. Saya punya keyakinan, tutur Kombes Pol Andri, dua DPO yang merupakan pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bisa segera diamankan. “Saya punya keyakinan dengan dibantu rekan- rekan, baik dari Direktorat maupun jajaran dan Polda lainnya mudah-mudahan bisa kita amankan segera dua DPO ini,” ucapnya. Sebelumnya, warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi menjadi korban penipuan investasi DO kelapa sawit. Kerugian hingga mencapai miliaran rupiah. Salah satu korban investasi DO kelapa sawit, Iskandar menceritakan, awalnya Ia dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp5 per kilogram buah kelapa sawit. “Awalnya Rp5 per kilogram dari jumlah modal yang kami setorkan ke DO CV Karo Karo,” ulasnya, Kamis kemarin. Seiring berjalannya waktu, perjanjiannya berubah menjadi 3 persen per bulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo. “Dengan berjalannya waktu berubah menjadi 3 persen per bulan mengenai jumlah nominal yang kami setor,” terangnya. Kerja sama antara dirinya dengan DO kelapa sawit CV Karo Karo ini telah berjalan selama 1 tahun dan beberapa bulan terakhir mulai ada kemacetan pembayaran dari pihak DO. “Pembayaran mulai tersendat. Akhirnya pemilik DO bernama Marlina dan suaminya bernama Asli Guru Singa kabur di bulan Agustus 2023 lalu, Mereka warga Sungai Bahar unit 19,” kata Iskandar. Menurutnya, ada 6 orang yang mengalami nasib yang sama seperti dirinya dan telah membuat laporan di Polda Jambi. Ia bersama korban lain mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar. “Nominal kerugian bermacam-macam. Kalau ditotal dari 7 korban mencapai Rp5 miliar,” sebutnya. Selain itu, beber Iskandar, mendapatkan informasi masih banyak warga Sungai Bahar Utara, Selatan, dan Tengah yang menjadi korban investasi DO kelapa sawit CV Karo Karo. Tapi, belum membuat laporan ke polisi. 'Korban Pasutri ini banyak, tapi mereka tidak melapor. Kita tidak tahu, lantaran kan masing-masing, dab panjangnya laporan ini kita tidak tahu pula," tandasnya.