Kuantan Sengingi, katakabar.com - Kejaksaan Negeri atau Kejari Teluk Kuantan, Riau telah menetapkan seorang tersangka pada perkara dugaan penyimpangan soal penganggaran kegiatan pembebasan tanah untuk Gedung Abdoer Rauf untuk Pembangunan Hotel Kuansing tahun 2013 lalu.

Kajari Kuansing, Sahroni, S.H, M.H, melalui Kasi Intel Eliksander Siagian, S.H, M.H, mengungkapkan, tersangka berinisial M anggota DPRD Kuansing aktif.
Di persoalan ini yang bersangkutan dulunya Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar yang mensahkan penganggaran proyek hotel tahun 2013-2014.

“Yang bersangkutan diduga saat penyusunan anggaran tidak membahas dengan anggota DPRD Kuansing lainnya, dan atau pengesahan penganggaran tidak dibentuk BUMD dan Perda penyertaan modal sebelum adanya pembangunan tersebut,” terang Eliksander kepada katakabar.com, Selasa (27/5).

Dia menerangkan, jaksa penyidik penetapan tersangka ini sesuai alat bukti dan keterangan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang terdiri dari Ahli Pidana, Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

“Penetapan tersangka M berdasarkan Surat Penetapan Nomor : B-1378/L.4.18/05/2025 pada 26 Mei 2025, di mana melanggar Undang Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 152 dan 153 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 soal tatib dewan,” jelasnya.

Sementara, ulas Eliksander, terhadap tersangka dalam perkara ini dikenakan Pasal 2,3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor  20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo 55 jo 64 KUHP.

“Kami belum melakukan penahanan M, sebab hak-hak tersangka harus dipenuhi yakni harus ada penasehat hukum pada saat pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan jika proses tersebut telah dipenuhi maka penyidik akan mengambil sikap,” terangnya.