Pergantian Pimpinan Pengawas Kripto OJK Dorong Kolaborasi Regulator dan Industri Ekonomi
Ekonomi
Jumat, 13 Maret 2026 | 18:13 WIB

Pergantian Pimpinan Pengawas Kripto OJK Dorong Kolaborasi Regulator dan Industri

Jakarta, katakabar.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setujui Adi Budiarso untuk menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menggantikan Hasan Fawzi yang kini dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Adi Budiarso saat ini menjabat sebagai Direktur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya di Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Pelaku industri aset kripto menyambut baik kepemimpinan baru ini sekaligus menyampaikan apresiasi atas kontribusi Hasan Fawzi selama memimpin pengawasan sektor inovasi teknologi keuangan dan aset kripto. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Hasan Fawzi atas perannya dalam memperkuat fondasi industri kripto di Indonesia. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bapak Hasan Fawzi atas kepemimpinan dan kontribusinya selama menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IAKD. Di bawah kepemimpinan beliau, ekosistem kripto di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan, baik dari sisi tata kelola, penguatan regulasi, maupun peningkatan kepercayaan publik terhadap industri ini,” ujar Calvin. Ia menambahkan salah satu pencapaian penting dalam periode tersebut adalah proses peralihan pengawasan industri kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang berjalan dengan baik, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem yang telah terbentuk. Tokocrypto juga menyambut baik penunjukan Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IAKD yang baru. Industri berharap kepemimpinan baru ini dapat semakin memperkuat ekosistem inovasi teknologi keuangan dan aset digital di Indonesia. “Kami menyambut baik penunjukan Bapak Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IAKD yang baru. Kami berharap di bawah kepemimpinan beliau, ekosistem aset kripto dan inovasi teknologi keuangan di Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan,” kata Calvin. Menurutnya, dukungan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi akan menjadi kunci bagi pertumbuhan industri di masa depan. “Ke depan, kami berharap OJK dapat terus mendorong terciptanya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memberikan ruang inovasi bagi pelaku industri, serta memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang semakin kuat, kami optimistis industri aset kripto Indonesia dapat semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” jelasnya. Pertumbuhan Transaksi dan Status Syariah Kripto Di tengah dinamika regulasi dan perkembangan industri, aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia masih menunjukkan tren yang kuat. Data dari Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) mencatat volume transaksi di pasar spot mencapai Rp24,33 triliun selama periode 1–28 Februari 2026. Selain itu, aktivitas perdagangan di pasar derivatif juga mencatat nilai transaksi sebesar Rp3,88 triliun pada periode yang sama, mencerminkan tingginya minat pelaku pasar terhadap instrumen kripto di Indonesia. Calvin menilai, data tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap aset kripto di Indonesia masih tetap kuat, baik di pasar spot maupun derivatif. “Ini menjadi sinyal bahwa industri kripto nasional tetap memiliki daya tarik yang besar dan terus berkembang di tengah proses penguatan regulasi. Momentum ini juga menunjukkan pentingnya kehadiran kebijakan yang mendukung inovasi, menjaga kepercayaan pasar, serta memperkuat perlindungan bagi konsumen,” ujar Calvin. Perkembangan industri ini juga diikuti dengan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk lembaga keagamaan. Muhammadiyah baru-baru ini menerbitkan fatwa terkait hukum kripto dalam Islam melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 4 Maret 2026. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa kripto pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai harta (māl mutaqawwam), yakni aset yang memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Lantaran itu, hukum dasar transaksi kripto pada prinsipnya adalah mubah atau diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Tetapi, Muhammadiyah menegaskan bahwa kebolehan tersebut bersifat bersyarat. Jika aset atau mekanisme transaksi kripto mengandung unsur riba, penipuan, perjudian, atau spekulasi berlebihan, maka hukumnya dapat berubah menjadi tidak diperbolehkan. Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan sejumlah aktivitas kripto yang dinilai diperbolehkan, antara lain investasi kripto di pasar spot, penggunaan kripto sebagai penyimpan nilai berbasis teknologi kriptografi, pemanfaatan utility token dalam ekosistem blockchain, governance token yang memberikan hak partisipasi dalam tata kelola proyek, serta airdrop kripto selama tidak melibatkan aktivitas yang melanggar prinsip syariah. Menanggapi hal tersebut, Calvin mengatakan pandangan Muhammadiyah menjadi salah satu perkembangan positif yang dapat membantu memperluas pemahaman publik terhadap aset kripto, khususnya dari perspektif syariah. “Kami melihat pandangan Muhammadiyah ini sebagai kontribusi penting dalam memperkaya pemahaman masyarakat mengenai aset kripto. Ini memberikan perspektif kripto tidak hanya dilihat dari sisi tren investasi, tetapi juga dari aspek utilitas, tata kelola, dan mekanisme transaksinya. Ke depan, edukasi dan literasi tetap menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memahami aset kripto secara lebih utuh dan bijak,” sebut Calvin.

Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah Sah Waka DPRD Riau
Riau
Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:44 WIB

Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah Sah Waka DPRD

Selatpanjang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti gelar Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan Pertama Tahun 2024, Kamis (17/10). Ketua Sementara DPRD, Khalid Ali yang pimpin rapat paripurna dengan agenda pengumuman dan penetapan dua calon Pimpinan DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk masa jabatan 2024-2029, yang dihadiri sejumlah anggota DPRD, Pjs Bupati, para pejabat OPD dan pejabat Forkopimda. Ketua Sementara DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali menekankan pentingnya memiliki pimpinan tetap di DPRD untuk memastikan fungsi legislatif dapat berjalan secara optimal dan segala kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2024-2029 Galeri
Galeri
Senin, 14 Oktober 2024 | 15:42 WIB

Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2024-2029

Bengkalis, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis gelar Rapat Paripurna Pengucapan sumpah dan janji Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2024-2029, di lantai dua Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (14/10). Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Ahmad Safi, S.Akun.

Khairul Umam: Mosi Tidak Percaya 37 Anggota DPRD Bengkalis Batal Dengan Sendiri Politik
Politik
Senin, 09 Oktober 2023 | 14:51 WIB

Khairul Umam: Mosi Tidak Percaya 37 Anggota DPRD Bengkalis Batal Dengan Sendiri

Duri, katakabar.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, H Khairul Umam, sekaligus Ketua DPD PKS Kabupaten Bengkalis menjelaskan, mengenai surat Gubernur Riau (Gubri) Nomor 120/PEM-OTDA/13767 pada 5 Oktober 2023, tentang tidak dapat proses lebih lanjut usulan pemberhentian dua pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Khairul Umam dan Syahrial dari Bupati Bengkalis yang ditandatangani Sekdakab Bengkalis sesuai surat Nomor 100.1.4.2/Tapem-Setda /478 pada 29 September 2023. "Adanya surat dari Gubernur Provinsi Riau itu, soal mosi tidak percaya yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis ke saya dan Syahrial telah batal dengan sendirinya," tegas Khairul Umam didampingi Ketua Dewan Etik Daerah (DED) PKS Kabupaten Bengkalis, H Misno Syakirin dan Sekretaris DPD PKS Kabupaten Bengkalis, Sanusi, pada Ahad (8/10) kemarin. Menurutnya, surat Gubernur Provinsi Riau secara tidak langsung turut menegaskan, Ketua DPRD Bengkalis masih dipimpin H Khairul Umam dan Syahrial, Wakil Ketua DPRD Bengkalis. Setelah terbitnya surat Gubernur itu, kata Khairul Umam, segala tindakan yang dilakukan rekan-rekan (37 anggota yang menyatakan mosi tidak percaya), yang difasilitasi Sekwan DPRD Kabupaten Bengkalis tanpa sepengetahuan saya, tanpa seizin saya. "Selaku Ketua DPRD Bengkalis saya menganggap itu tidak ada. Kalau mereka tetap lakukan, saya sebagai Ketua DPRD Bengkalis berlepas diri dan tidak bertanggung jawab," jelasnya. Hal ini, tegas Khairul Umam lagi, agar dikemudian hari dirinya tidak terbawa-bawa, apalagi ada konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan 37 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis itu.