Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi Hukrim
Hukrim
Kamis, 02 April 2026 | 19:28 WIB

Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

Duri, katakabar.com - Warga Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, dan Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau terpaksa berurusan dengan tim opsnal Polsek Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis. Diketahui belakangan kedua laki-laki masing-masing bernama DK alias I 25 tahun dan AS alias A 29 tahun ditangkap polisi gegara jualan narkotika jenis ekstasi. Kini mereka telah diketangkeng di sel tahanan Mapolsek Kecamatan Mandau, guna pertanggungjawabkan perbuatannya Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan lewat siaran persnya, Kamis (2/4) sore, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis eksatsi ini bermula tim opsnal Polsek Mandau dapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut di kawasan Jalan Jawa Gang Senayan Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Lepas itu, kata Betty, tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhadil meringkus terduga pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, persisnya depan Kantor Camat Mandau beserta mengamakan barang bukti, berupa tiga puluh butir ekstasi, satu unit handphone merek Xiomi Not 9 pro hitam, sepeda motor Mio hitam, dan uang sebesar Rp1.335.000, Sabtu (1/4) sekitar pukul 22.30 WIB. "Keterangan pelaku dapat narkoba jenis ekstasi tersebut dari seorang pria namanya telah dikantongi petugas polisi, dan tanpa mengulur waktu tim opsnal melakukan pengejaran kepada terduga pelaku," ujarnya. Kini pelaku beserta barang bukti telah di Mapolsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang tentang tentang penyesuaian. Sejam selepas penangkapan DK alias I, ulas Betty, tim opsnal kembali dapat informasi adanya penyalahgunaan barang harama jenis sama di kawasan Simpang Pokok Jengkol, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Batang Serosa. "Tim opsnal gerak cepat ke lokasi, dan berhasil tangkap AS alias Aciang beserta barang bukti, berupa delapan puluh dua pil ekstasi di jok motor merek Beat hitam yang digunakan pelaku, dan satu unit handphone merek OPPO A78 hItam dan Iphone 11 Pro hitam," jelasnya. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Mandau oleh tim opsnal guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2) jo pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang t tentang penyesuaian. Polres Bengkalis, imbau Betty, Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. "Jadi, bila masyarakat butuh kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110," harapnya.

Polres Inhu Borgol Dua Pelaku Edarkan Pil Ekstasi 'Lolypop' 11,42 Gram Hukrim
Hukrim
Selasa, 29 Juli 2025 | 10:41 WIB

Polres Inhu Borgol Dua Pelaku Edarkan Pil Ekstasi 'Lolypop' 11,42 Gram

Indragiri Hulu, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu, Riau, bekuk dua orang tersangka narkotika jenis pil ekstasi 'Lolypop' seberat 11,42 gram di bilangan Jalan Rahmat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Minggu (27/7) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku tersebut Apriono alias Apri 28 tahun, warga Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, dan Dika Afriantoni alias Dika 35 tahun, warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran menyampaikan, mereka diringkus saat hendak edarkan barang haram tersebut. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Jalan Rahmat, Pematang Reba. Tim kemudian lakukan penyelidikan intensif hingga berhasil amankan satu pelaku Apriono yang ingin bertransaksi,” jelasnya. Dari tangan Apriono, kata Aiptu Misran, petugas temukan sebuah kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi warna hijau berlogo 'lolypop' yang disimpan dalam saku celananya. Ketika interogasi singkat ia mengaku masih menyimpan sisa ekstasi di rumah temannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Lalu, tim bergerak, dan memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah tersebut. Di lokasi, ditemukan lagi 19 butir pil ekstasi dengan logo serupa dalam sebuah tas hitam yang diletakkan di lantai ruang keluarga. Selain itu, polisi juga menemukan dua timbangan digital, plastik pembungkus, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli narkotika. “Setengah jam kemudian, pemilik rumah yang juga rekan Apriono, yakni Dika, tiba di lokasi dan langsung diamankan. Dika mengakui ikut membantu menjualkan pil ekstasi milik Apriono kepada pembeli,” ucapnya. Barang bukti yang diamankan di operasi ini cukup lengkap, yakni total 29 butir pil ekstasi warna hijau berlogo lolypop, tiga unit handphone berbagai merek, dua timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, sebuah tas selempang hitam, celana pendek, kotak rokok, serta uang tunai Rp260 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Konferensi Pers, Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Total 1,3 Kg Sabu dan 50 Butir Ekstasi Riau
Riau
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:07 WIB

Konferensi Pers, Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Total 1,3 Kg Sabu dan 50 Butir Ekstasi

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar konferensi pers pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Kepulauan Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Jumat (24/1) pagi. Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, diwakili Wakapolres, Kompol Maitertika, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Suryawan Fadlin, Kasi Humas, AKP Raden Surtika, Ps. Kaurmintu Sat Resnarkoba, Bripka Eko Arie, Kajari diwakili Kasi Barang Bukti Jaksa, Ridho SH, Kadis Kesehatan, Siti Rukijah, serta unsur terkait lainnya. Diketahui, Pemusnahan barang-barang haram tersebut dilakukan secara transparan, dan melibatkan sejumlah instansi terkait sebagai menjadi bukti nyata komitmen Polri memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Kepulauan Meranti. Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika menuturkan, tujuan dari pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika. "Perkara ini telah menjadi perhatian kita bersama, dan menimbulkan keprihatinan mendalam baik bagi keluarga korban, masyarakat Kepulauan Meranti, maupun bagi kami selaku aparat penegak hukum," ujarnya. Karena itu, kata Kompol Maitertika, melalui konferensi pers ini kami ingin menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang telah dilaksanakan Polres Kepulauan Meranti secara profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.