Marak
Sorotan terbaru dari Tag # Marak
Sikapi Jual Beli Internet Ilegal Marak di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers
Indragiri Hilir, katakabar.com - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo Pers) Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, sikapi praktik jual beli layanan internet ilegal marak di wilayah Indragiri Hilir jadi sorotan serius pemerintah daerah. Apalagi dugaan keterlibatan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes, dan individu penyediaan internet tanpa izin resmi menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap keamanan jaringan, regulasi pemerintah, dan hak konsumen. "Sebenarnya desa memiliki peluang besar untuk secara legal menyediakan akses internet bagi masyarakat," ujar Dr. Trio Beni Putra, Jumat (9/5). Menurutnya, dana desa dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pengembangan infrastruktur internet, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Desa dapat menggunakan dana desa untuk penyediaan internet, yang sangat bermanfaat untuk pendidikan, bisnis, dan layanan pemerintahan. Tapi, semua harus sesuai prosedur. Harus ada RPJMDes yang mencantumkan program internet, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan pengalokasian dana dalam APBDes tahun berjalan,” kata Trio Beni. Ia menegaskan proses pengadaan layanan internet harus mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Aturan ini menjelaskan mekanisme yang sah, dari perencanaan hingga pemilihan penyedia jasa. Lalu, Trio Beni mengingatkan penyedia layanan internet harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Dalam hal ini, BUMDes diperbolehkan menjadi penyedia layanan internet, tetapi harus memenuhi persyaratan legalitas usaha, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021. “Boleh saja BUMDes jadi penyedia, asal punya izin resmi dengan cara bermitra dengan Internet Service Providor (ISP), mendaftarkan NIB dan terdaftar sebagai badan hukum melalui Sistem Informasi Desa yang terintegrasi dengan Kemenkumham,” jelasnya. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri praktik penyediaan internet ilegal di sejumlah desa.
MARAK Usulkan Bobby Buat Kebijakan Rekanan APBD Wajib Pakai Rekening Bank Sumut
Untuk memperkuat posisi keuangan daerah dan Bank Sumut, para rekanan atau kontraktor APBD harus diwajibkan memakai rekening Bank Sumut sebagai syarat kelengkapan dokumen proyek atau pekerjaan
Pencurian Sawit Marak, Kapolsek Pangkalan Kuras: Pengusaha Sawit Mesti Selektif Terima TBS
Pelalawan, katakabar.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pangkalan Kuras, AKP Sohermansyah, silaturahmi dan sosialisasi hukum bersama para pengusaha Tengkulak, RAM, dan Veron di wilayah hukumnya. Penyuluhan hukum bersama pengusaha digelar ruang Kapolsek Pangkalan Kuras, Jumat (21/2) lalu, dihadiri Panit Opsnal IK Polsek Pangkalan Kuras, IPTU Deddy Tobing, anggota Polsek, serta lebih dari 35 pelaku usaha di sektor kelapa sawit. Kegiatan itu guna menanggapi keresahan masyarakat, dan mencegah maraknya pencurian kelapa sawit. Selain itu, untuk menekan maraknya pencurian TBS dan berondolan dengan mengajak para pengusaha tidak membeli hasil kejahatan. "Kepada para pengusaha RAM, Veron, dan Tengkulak agar lebih selektif menerima tandan buah segar atau TBS kelapa sawit, dan memastikan bukan hasil curian, sebab dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan," imbau Kapolsek Pangkalan Kuras. Menurut mantan Kasat Intel Polres Pelalawan ini salah satu penyebab meningkatnya pencurian adalah mudahnya pelaku menjual hasil curian ke RAM atau Tengkulak.
Tren Konsumsi Bertanggungjawab Marak, Ungkap Aksi Belanja Etis Produk Berkelanjutan
Jakarta, katakabar.com - Siaran pers ini hadir untuk menyuarakan gaya konsumsi yang sadar dan bertanggung jawab (conscious consumerism), serta mendorong masyarakat untuk membuat keputusan pembelian yang terinformasi demi mendorong keberlanjutan (sustainability) untuk lingkungan dan sosial. Konsumen putuskan lebih dari 60 persen berbelanja dengan tujuan untuk menciptakan dampak lingkungan yang positif, mereka telah mengambil langkah signifikan untuk berkontribusi terhadap keberlanjutan bumi. Tantangan seperti keterjangkauan harga dan ketidakpercayaan terhadap merek menjadi hambatan bagi konsumen untuk beralih membeli produk-produk berkelanjutan Di sisi lain, banyak bisnis/merek melakukan greenwashing, praktik memalsukan klaim keberlanjutan. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya loyalitas, kepercayaan, dan kepuasan konsumen terhadap produk. Sedang, 48 persen konsumen menyatakan mereka cenderung mengurangi pembelian dari merek yang gagal memenuhi komitmen keberlanjutannya, dan bahkan 14 persen dari mereka tidak akan membeli produk dan layanan dari merek tersebut lagi. Menekankan pentingnya keberlanjutan, KoltiTrace SHOP hadirkan Eco-Conscious Week 'Inisiatif Berbasis Komunitas Lokal' yang turut menggandeng merk merk lokal, seperti JIKA Chocolate, cokelat artisan berkelanjutan yang dibuat 100 persen di Indonesia, dan aluan, perusahaan sosial yang memproduksi minyak kelapa murni berkelanjuta. Kopi Arabika Aceh Gayo dari SUGATA Coffee, Kopi Arabika Flores Manggarai dari produsen lokal di Nusa Tenggara Timur, Gula Kelapa dari Kulonprogo Yogyakarta (Sertifikat Indikasi Geografis), Garam Laut Amed dari Bali, Teh Preanger Jawa dari Bandung Selatan, dan Madu Trigona dari Belitung Timur. Dengan memilih produk-produk tersebut, konsumen turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung praktik bisnis yang beretika. Para pegiat yang peduli lingkungan turut suarakan cerita inspiratif mereka terhadap gaya hidup berkelanjutan, seperti Rappo Indonesia yang memberdayakan pekerja Perempuan dengan pelatihan/training untuk produksi barang-barang daur ulang berkualitas, Slow Fashion Indonesia yang turut mendukung gerakan fashion berkelanjutan, hingga Gerakan KeBIKEan yang turut mendukung berkurangnya emisi karbon lewat aksi sepeda rutinnya. Kontak: Vega Welingutami Senior Public Relations and Event Officer +62 878-7643-2821 vega.welingutami@koltiva.com