Maladministrasi
Sorotan terbaru dari Tag # Maladministrasi
Ombudsman Sumut Ungkap Maladministrasi KUR, Bank Sumut Diminta Bertanggung Jawab
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan dugaan kuat maladministrasi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumut
Regulasi Baru Plasma Sawit 30 Persen, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
Jakarta, katakabar.com - Rencana pembuatan aturan baru terkait hak guna usaha (HGU) bagi perusahaan sawit yang diungkapkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di penghujung Januari 2025 lalu masih jadi pembicaraan hangat. Saat itu, Nusron mengatakan, pemerintah mewajibkan perusahaan sawit menyediakan lahan plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari total luas kebun sawit sebelum mengajukan HGU baru maupun perpanjangan HGU. Artinya, kewajiban 20 persen lahan plasma hanya berlaku untuk pemberian HGU tahap pertama selama 35 tahun dan perpanjangan tahap kedua untuk HGU yang berlaku selama 25 tahun berikutnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemilik HGU diberikan jangka waktu penguasaan paling lama 35 tahun untuk tahap pertama. Pemilik HGU bisa melakukan perpanjangan hingga 25 tahun untuk tahap kedua setelah HGU tahap pertama sudah habis, dan pembaruan tahap terakhir atau tahap ketiga selama 35 tahun. Nah, bagi perusahaan sawit yang sudah mengelola lahan selama 60 tahun (HGU tahap pertama dan kedua), jika mengajukan pembaruan HGU tahap ketiga, maka diberlakukan aturan baru yakni kewajiban plasma ditambah 10 persen sehingga menjadi 30 persen. Pro kontra bermunculan menanggapi aturan baru plasma ini. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika juga ikut bersuara. Menurutny, mewajibkan perusahaan sawit menyediakan lahan plasma sebesar 30 persen berpotensi maladministrasi.