Izin
Sorotan terbaru dari Tag # Izin
Pelanggaran PBG di Proyek Mutiara Residence, Komisi IV DPRD Medan Akan Bertindak
Proyek pembangunan di Komplek Mutiara Residence di Jalan Madio Utomo, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, tengah menjadi sorotan. Proyek ini diduga melanggar Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan). Ketidaksesuaian yang ditemukan antara izin dengan kondisi bangunan di lapangan menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan perizinan di kota Medan.
Terkendala Izin Jalur Pacu, Gubri Janji Bandara Tuanku Tambusai Bisa Beroperasi
Pasir pengaraian, katakabar.com- Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, M.Si kunjungan kerja rangkaian dari safari ramadhan 1446 hijiriah tahun 2025 masehi, Minggu (9/3). Di safari ramadhan ke Kabupaten Rokan Hulu, Gubernur Riau, H. Abdul Wahid tinjau Bandara Tuanku Tambusai yang terletak di Kecamatan Rambah Samo. Ia didampingi Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, dan Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, SH, MM. Di Kunker itu, Gubri menegaskan komitmennya untuk menghidupkan kembali operasional Bandara Tuanku Tambusai dengan membuka rute penerbangan Pekanbaru-Pasir Pengaraian dan Pasir Pengaraian-Medan, Sumatera Utara.
Apa saja Persyaratan Visa Indonesia Untuk Kartu Izin Tinggal Terbatas?
Jakarta, katakabar.com - Persyaratan visa Indonesia kompleks, terutama untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS. KITAS dokumen wajib bagi warga asing yang ingin tinggal untuk jangka waktu lama di Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai izin tinggal sementara, memungkinkan Anda untuk tinggal, bekerja di negara ini, serta keluar masuk Indonesia. Visa ini sangat penting bagi ekspatriat yang mencari peluang profesional di ekonomi Indonesia yang berkembang pesat. Ini memastikan kepatuhan terhadap regulasi imigrasi dan membuka berbagai peluang, mulai dari mendapatkan pekerjaan hingga menikmati manfaat kependudukan.
Izin Sawit Perusahaan Dicabut, Bupati Keerom kembalikan ke Masyarakat Adat
Keerom, katakabar.com - Perkebunan kelapa sawit seluas 4855 hektar yang diusahai sejumlah perusahaan di Kabupaten Keerom terpaksa Izinnya dicabut. Itu diketahui saat Bupati Keerom, Piter Gusbager, menggelar pertemuan dengan masyarakat adat mengenai pencabutan izin lokasi perkebunan PT Victori Cemerlang Indonesia di Distrik Arso Timur. Izin itu dicabut lantaran perusahaan belum kantongi kelengkapan dokumen yang disyaratkan investasi budidaya perkebunan kelapa sawit. "Perusahaan itu tidak memiliki niat baik dan kesungguhan menjalankan investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Keerom," tegas Bupati Keerom, Piter Gusbager, dilansir dari laman tribun-papua.com, pada Jumat (6/10). Lantaran itu, Bupati mencabut ijin usaha/lokasi beberapa perusahaan yang sudah tidak produktif lagi. Tidak cuma PT Victory Cemerlang, ada 4 perusahaan lainnya yang mengalami persoalan yang hampir sama, meski secara teknis dan detail persoalannya bervariasi. Hal ini menunjukkan masyarakat adat harus lebih jeli dalam melihat persoalan seperti ini, dan berhati-hati melakukan pelepasan tanah untuk dikelola oleh orang yang tidak memiliki komitmen mengakomodir hak-hak masyarakat adat. 'Masyarakat adat tidak boleh memberikan pelepasan hak ulayat kepada investor yang bakal merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat dan daerah," jelasnya Untuk itu, kata Bupati Keerom, masyarakat adat harus memanfaatkan lahan mereka secara arif dan bijaksana, dan mengelolanya dengan baik lantaran kehidupan masih sangat panjang. "Setelah lahan tersebut diserahkan, masyarakat adat tidak boleh menyerahkannya lagi kepada orang lain," bebernya. Di pertemuan itu, salah seorang perwakilan pemilik lahan dari Suku Abrap, Servo Tuamis, mengapresiasi Pemkab Keerom dalam hal ini Bupati Piter Gusbager yang sudah berjuang mengembalikan lahan atau hutan masyarakat adat. Harapannya, dengan kembalinya lahan seluas 4.855 hektar ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat adat dalam mengelola kekayaan di atas negeri ini. Pencabutan izin ini didasarkan pada beberapa Undang-Undang, Permen Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi, Perda Kabupaten Keerom Nomor 16 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Keerom Tahun 2013-2033. Selain tidak aktif atau tidak melakukan aktivitas secara penuh di bidang budidaya perkebunan kelapa sawit, secara administrasi, terdapat beberapa dokumen, seperti akta pendirian, SK Pengesahan Pendirian, SK Kelayakan Lingkungan Hidup dan AMDAL yang tidak diketahui dan Hak Guna Usaha (HGU) belum terbit dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom. .