Jakarta, katakabar.com - Menteri Pertanian Republik Indonesia,.Andi Amran Sulaiman tegaskan kembali komitmennya untuk melindungi petani dengan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.

Perusahaan yang dimaksud Mentan RI, yakni CV Mitra Sejahtera, Semarang (merek Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani, Gresik (merek Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (merek MARS), dan PT Putra Raya Abadi (merek Gading Mas).

Tidak hanya cabut izin edar, Mentan RI melakukan blacklist kepada empat perusahaan pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya, yaitu CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA).

Keputusan tegas ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan mutu pupuk yang diproduksi empat produsen ini jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Mentan RI menilai keempat perusahaan itu telah merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional.

“Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tapi soal kepercayaan,” kata Amaran Sulaiman melalui keterangan resmi, dilansir dari laman EMG, Minggu (1/12).

Petani adalah prioritas kami, tegas Amran, saat ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak ragu mengambil tindakan tegas.

Begini kronologisnya, bermula dari informasi masyarakat, Mentan RI minta dilakukan pengujian laboratorium oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian di dua laboratorium terakreditasi.

Sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya menunjukkan keempat merek pupuk yang disediakan oleh 4 penyedia pupuk dinyatakan tidak layak digunakan.

Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi kecurangan berupa pemalsuan dokumen uji mutu produk.

Keempat perusahaan tersebut melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kelayakan produk. Tapi, berdasarkan konfirmasi langsung, dokumen tersebut terbukti bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.

“Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kita tidak memberi toleransi untuk tindakan semacam ini,” jelas Amran.

Pencabutan izin edar ini dibarengi dengan pembatalan kontrak pengadaan pupuk yang mencapai nilai total Rp18,7 miliar dari keempat perusahaan.

Keputusan untuk membatalkan kontrak pengadaan pupuk menjadi langkah tegas Mentan RI untuk mencegah kerugian negara dan melindungi petani dari produk yang tidak sesuai standar.

Secara rinci nilai kontrak yang dibatalkan dari masing - masing perusahaan tersebut adalah KPPN dengan kontrak senilai Rp6 miliar, PT ICS senilai Rp3,3 miliar, CV MS senilai Rp1,9 miliar, PT PRA senilai Rp7,5 miliar.

Langkah ini menjadi komitmen pemerintah memastikan hanya pupuk berkualitas yang tersedia bagi petani. Menteri RI mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas pengadaan barang dan jasa di sektor pertanian, sekaligus juga tidak menggunakan merk pupuk yang tidak sesuai standar.

“Sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran seperti ini. Pertanian yang kuat dimulai dari perlindungan petani. Hanya dengan melindungi mereka, kita bisa mencapai swasembada pangan,” terang Amran.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan kebutuhan vital sektor pertanian. Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, berkomitmen menjaga keadilan dan keberlanjutan setiap rantai produksi.

“Saya meminta semua pihak untuk terus bersinergi, bersama-sama mewujudkan pertanian yang kuat, bersih, dan berkelanjutan, jangan ada yang bermain-main apalagi merugikan petani kita” sebutnya.

Diketahui, melalui keterangan kepada media di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Mentan RI menyampaikan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK palsu tersebut dan 23 perusahaan lain yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi yang ditetapkan.

Menteri RI menuturkan, akibat dari tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp316 miliar, sementara kerugian yang dialami petani ditaksir mencapai Rp3,23 triliun.