Advokat

Sorotan terbaru dari Tag # Advokat

Debt Collector Tarik dan Rekam Advokat Saat Dampingi Klien, PBH PERADI Pekanbaru Minta Polisi Usut Tuntas Hukrim
Hukrim
Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Debt Collector Tarik dan Rekam Advokat Saat Dampingi Klien, PBH PERADI Pekanbaru Minta Polisi Usut Tuntas

Pekanbaru, katakabar.com - Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru kecam keras dugaan tindakan arogan yang dilakukan sejumlah debt collector terhadap seorang advokat tengah menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. Lantaran arogansi tersebur, PBH PERADI Pekanbaru meminta aparat penegak hukum usut tuntas peristiwa termasuk menelusuri pihak yang diduga memberikan penugasan kepada debt collector. Ketua PBH PERADI Pekanbaru, Syahidila Yuri, menegaskan advokat merupakan profesi penegak hukum yang dilindungi undang-undang. Untuk itu, setiap advokat harus dapat menjalankan tugas profesinya tanpa intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. "Pada prinsipnya kami kecam sikap debt collector yang diduga arogan dan merendahkan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini hingga ke perusahaan yang memberikan tugas kepada debt collector tersebut," kata Syahidila Yuri kepada wartawan, Kamis (6/8). Menurut keterangan yang diterima PBH PERADI Pekanbaru, peristiwa itu bermula ketika seorang advokat menerima surat kuasa dari seorang debitur CIMB Niaga pada 16 Juli 2026. Klien tersebut sebelumnya menerima somasi terkait tunggakan angsuran satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019. Nah, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB, kendaraan tersebut dibawa ke sebuah rumah sakit dan diparkir di area parkir. Sekitar pukul 19.00 WIB, pengemudi mobil menghubungi kuasa hukum setelah didatangi sejumlah orang yang diduga debt collector dan diminta menyerahkan kendaraan. Pengemudi kemudian meninggalkan lokasi, sementara kuasa hukum mendatangi tempat kendaraan diparkir untuk memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. Setibanya di lokasi, kuasa hukum mengaku mendapati kendaraan telah dibuka secara paksa. Tidak hanya itu, sejumlah orang yang diduga debt collector disebut mengambil karcis parkir yang berada di dalam mobil dan berupaya menderek kendaraan tersebut. Sebagai penerima kuasa yang sah dari debitur, advokat tersebut menyatakan keberatan atas upaya pengambilan kendaraan secara paksa. Ia kemudian berdiri di depan kendaraan untuk mencegah mobil dibawa sebelum persoalan tersebut diselesaikan sesuai mekanisme hukum. Tetapi berdasarkan keterangannya, ia justru diduga ditarik oleh beberapa orang yang berada di lokasi. Dalam waktu yang sama, seorang lainnya merekam video dan menyebut advokat tersebut melakukan penggelapan mobil. PBH PERADI Pekanbaru menilai tuduhan tersebut berpotensi menggiring opini publik, padahal advokat yang bersangkutan berada di lokasi dalam kapasitas menjalankan tugas profesinya berdasarkan surat kuasa dari klien. Syahidila Yuri berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada advokat yang menjalankan tugas secara sah serta mengusut seluruh dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam peristiwa tersebut. "Kami berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum kepada advokat yang menjalankan tugas profesinya secara sah. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa ini, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan, pihak yang disebut sebagai debt collector, maupun aparat penegak hukum terkait kronologi dan dugaan peristiwa. Berita ini bakal diperbarui bila terdapat tanggapan dari pihak-pihak terkait.

Cetak Advokat Profesional Berintegritas, DPC IKADIN Pekanbaru Dipercaya Jadi Pelaksana PKPA Bersama FH UNRI Riau
Riau
Jumat, 24 Juli 2026 | 08:09 WIB

Cetak Advokat Profesional Berintegritas, DPC IKADIN Pekanbaru Dipercaya Jadi Pelaksana PKPA Bersama FH UNRI

Pekanbaru, katakabar.com - Pendidikan profesi advokat di Provinsi Riau memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Fakultas Hukum Universitas Riau (FH UNRI), dan DPC PERADI Pekanbaru menjalin kerja sama strategis pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kerja sama tersebut ditandai dengan perjanjian antara DPN PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Riau yang memberikan persetujuan kepada FH UNRI sebagai mitra penyelenggara PKPA. Sebagai tindak lanjut, DPC PERADI Pekanbaru bersama FH UNRI kemudian menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan PKPA di Pekanbaru. Dalam kerja sama tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan PKPA dilakukan sesuai ketentuan organisasi advokat dan regulasi yang berlaku. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, DPC IKADIN Pekanbaru dipercaya sebagai pelaksana atau organizing committee PKPA berdasarkan koordinasi dan persetujuan DPN PERADI selaku regulator penyelenggaraan PKPA. Peran DPC IKADIN Pekanbaru meliputi aspek teknis pelaksanaan kegiatan, koordinasi kepanitiaan, pelayanan peserta, serta memastikan penyelenggaraan pendidikan profesi advokat berjalan secara profesional, berkualitas, dan berintegritas. Keterlibatan tersebut bagian dari implementasi ketentuan yang menempatkan DPN PERADI sebagai pihak yang memberikan persetujuan sekaligus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PKPA berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta peraturan PERADI terkait penyelenggaraan PKPA. Ketua Carateker DPC PERADI Pekanbaru, Iwat Endri, S.H., M.H., mengatakan keterlibatan IKADIN dalam pelaksanaan PKPA menjadi bentuk kontribusi organisasi advokat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, Kamis (23/7) kemarin. “PKPA bukan sekadar memenuhi syarat administratif untuk menjadi advokat. PKPA adalah proses pembentukan karakter, integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral calon advokat sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan supremasi hukum,” ujar Iwat. Sekretaris DPC IKADIN Pekanbaru, Muhammad Rais Hasan, S.H., M.H., C.L.A., menyebut kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pendidikan profesi yang berkualitas. Menurutnya, keterlibatan Fakultas Hukum Universitas Riau memberikan penguatan dari sisi akademik, sedangkan DPC IKADIN Pekanbaru mendukung agar proses penyelenggaraan berjalan sesuai standar organisasi profesi dan aturan yang berlaku. “Sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi sangat penting untuk memastikan calon advokat tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga memiliki kesiapan dalam menjalankan praktik profesi secara beretika,” ucapnya. Pada pelaksanaan PKPA, peserta nantinya akan mendapatkan materi dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, advokat senior, praktisi hukum, hakim, jaksa, hingga narasumber kompeten lainnya. Kegiatan tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dunia profesi advokat, termasuk aspek hukum acara, etika profesi, keterampilan praktik, serta tanggung jawab advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum. Melalui kolaborasi antara DPN PERADI sebagai regulator, DPC PERADI Pekanbaru sebagai penyelenggara berdasarkan kerja sama, Fakultas Hukum Universitas Riau sebagai mitra akademik, serta DPC IKADIN Pekanbaru sebagai pelaksana kegiatan, diharapkan lahir advokat-advokat yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen terhadap pelayanan hukum kepada masyarakat. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mencetak advokat yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki etika profesi dan integritas kuat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum nasional