MEDAN | KATAKABAR

Perkumpulan Advokat Indonesia Sumatera Utara (PERADIN) lagi-lagi kembali menunjukkan eksistensi dan dedikasi nya sebagai Organisasi Asosiasi(OA)yang cukup profesional,handal,terpercaya dan merakyat lewat Lembaga Konsentrasi nya posbakumadin(Pos bantuan hukum advokat indonesia)merupakan sayap organisasi ini terbentuk sebagai ujung tombak ditengah-tengah masyarakat untuk mendapatkan advokasi dan memperoleh keadilan juga kepastian hukum

Ditemui diruang kerjanya (Rabu,15/6 2022) Advokat Irwansyah Rambe SH,M.AD., sosok advokat muda,periang dan energik ini kelahiran Sungai Sitorus Labuhanbatu 33 tahun yang silam,telah menahkodai organisasi profesi besar ini dalam beberapa tahun terakhir mengalami kemajuan yang signifikan diantaranya terbentuknya posbakumadin di beberapa kabupaten/kota di sumatera utara

Di Kota Medan salah satunya,yang dipimpin iwan(panggilan akrab Advokat Irwansyah Rambe SH,M.AD)dalam kegiatan posbakumadin kesehariannya teragenda memberikan advokasi pelayanan bantuan hukum ke seluruh lapisan masyarakat kota Medan dengan slogan"Anti pembodohan & pembohongan hukum"

"Menjadi seorang pengacara juga banyak suka duka nya bang"buka iwan pada dialog, mengawali perbincangan dengan awak media ini,ketika disambangi yang berkantor di Jl.Singgalang No.7 Kel.Mesjid Kec.Medan Kota berdekatan dengan Mesjid Raya Al-Mahsyun Medan

"Seperti kewajiban seorang petani pergi ke sawah,menabur benih,mencangkul dan menanam,mengairi juga memberi nya pupuk,agar kiranya panen dapat di tuai dengan hasil gemilang,demikian juga berprofesi sebagai advokat,ungkap iwan sedikit berfilosofi terkait profesi yang ditekuni nya saat ini bersama dan didampingi rekan seprofesinya yg juga pengacara Panuroma Rukmana Siagian SH. (Sekretaris Posbakumadin Medan)

"Tentunya juga kita mesti banyak belajar lagi bang, menggali potensi-potensi untuk mendapatkan referensi dalam menempuh upaya-upaya hukum terkait perkara yang sedang ditangani agar penyelesaian dari aspek hukum nya lebih maksimal,namun kita tetap mengedepankan penyelesaian perkara diluar persidangan(non-litigasi) memakai metode pendekatan persuasif dan asas kekeluargaan tentunya"jelas nya lagi

Untuk itu di Peradin sumut telah terbentuk Posbakumadin yang berfungsi sebagai perpanjang tangan perkumpulan lawyers tersebut agar dapat menjangkau ke seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan jasa konsultasi,penyuluhan pembelaan dan pendampingan di bidang hukum.(Adi Syahputra)